BPK Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD dan Koordinasi Pemeriksaan LKPD/LKKL Tahun 2024 di Lingkungan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI

Denpasar, 15 April 2025. Bertempat di Auditorium Bima Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, memberikan paparannya tentang peran dan harapan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara pada acara Entry Meeting Pemeriksaan LKPD dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2024 pada Lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI. Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan sinergi dan peningkatan kualitas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Acara tersebut dihadiri secara luring oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi S.E., M.Si., Ak, CA, CPA, CFrA, CSFA, CertDA, ACPA, ERMCP, FCPA, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D, Menteri Kesehatan, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK., Menteri Kebudayaan, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Prof. Bambang Wibawarta, MA, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang diwakili oleh Sekretaris Utama, Irjen Pol. Dr. Jayadi, S.I.K., M.H.

Acara tersebut juga dihadiri secara daring oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan Nursiska Ria S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat Dionisius Yudianto S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA, Kepala BPKAD Pemprov Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung, Wali Kota Tarakan, Bupati Malinau, Inspektorat Kabupaten Malinau, Sekda Bulungan, Sekda Malinau, Sekda Kabupaten Nunukan, dan Kepala Bappeda Bulungan.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menjelaskan peran BPK terhadap Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 bahwa pemeriksaan terinci BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dan juga memberikan rekomendasi serta menguji kecukupan pengungkapan.

Anggota VI BPK RI berharap bahwa perlunya menjaga dan membangun sinergitas komunikasi yang baik agar dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kemudian Anggota VI BPK RI juga meminta seluruh Kepala Daerah agar dapat memenuhi permintaan data yang diminta oleh tim pemeriksaan dilapangan. Anggota VI BPK RI juga memberikan pesan kepada pemeriksa BPK agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK yaitu Independen, Integritas dan Profesional serta menegakkan kode etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Anggota VI BPK RI menyampaikan, BPK juga melakukan rekomendasi dalam rangka hal perbaikan tata kelola keuangan negara, Audit berbasis risiko yang memfokuskan pemeriksaan pada area-area yang berisiko tinggi serta bernilai material dalam laporan keuangan, seperti Belanja bantuan social, belanja modal, pendapatan daerah yang signifikan, belanja hibah dan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, Harapan BPK atas penyelenggaraan JKN, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan.

“Perlunya peningkatan kualitas penyajian Catatan atas Laporan Keuangan yang meliputi informasi tentang indicator makro daerah yaitu pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, angka kemiskinan, tingkat inflasi, dan gini rasio, pemenuhan mandatory spending antara lain Pendidikan, infrastruktur” ungkap Anggota VI BPK RI.

“Berkaca pada kondisi eksisting tersebut, Kementerian Kesehatan harus dapat menjamin bahwa seluruh peningkatan kompetensi layanan yang menghasilkan pengembangan layanan kesehatan dapat dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan sehingga mampu memberikan nilai tambah manfaat yang akan dinikmati oleh seluruh pasien peserta program JKN” tutup Anggota VI BPK RI.

Pada kesempatan ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyampaikan beberapa poin pembahasan pada sambutannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Kebijakan, anggaran dan realisasi pemberian hibah, bantuan pemerintah, dan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2024 dan 2025 ke seluruh pemda;
  2. Permasalahan dalam pengelolaan hibah, bantuan pemerintah, dan DAK Bidang Pendidikan yang dilaksanakan oleh pemda;
  3. Harapan kepada pemda agar pemberian hibah, bantuan pemerintah dan DAK Bidang Pendidikan dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang ditetapkan; dan
  4. Harapan kepada BPK dalam melaksanakan Pemeriksaan LKKL dan LKPD

“Mari kita jadikan setiap rupiah bantuan dari pemerintah untuk memperkuat Pendidikan pada level nasional” tutup Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Editor: Tim Publikasi BPK Perwakilan Kaltara