BPK Minta Pencairan Beasiswa di Pemkot Ditunda, Ada Apa ya?

-Tarakan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tarakan membenarkan kabar yang mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunda pencairan dana hibah beasiswa kepada mahasiswa. Pasalnya saat ini tim dari BPK Tarakan sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkot Tarakan.

Kabag Humas BPK Tarakan, Asep Kankan Syaukani mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal itu. Karena tim BPK sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap adanya dugaan temuan.

“Masih dalam proses di BPK, jadi masih dibahas di tim. Jadi untuk detailnya belum bisa ngasih penjelasan lebih. Masalah penundaan itu masih dibahas, jadi belum dibuka dalam bentuk LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan). Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, intinya masih dalam proses, apakah ada atau tidak,” ucap Asep.

Lanjutnya, sesuai kode etik BPK, belum bisa hasil pemeriksaan terhadap keuangan di Pemkot Tarakan itu dipublikasikan sebelum terbitnya LHP. Sehingga saat ini langkah yang bisa diambil adalah menunggu LHP tersebut.

“Pada saat diperiksa kita tidak dapat berbicara tentang pemerisaan, bukannya kami menutupi untuk memberikan informasi, kami terlalu mengikuti kode etik. Kita belum bisa membicarakan sebelum keluar LHP,”pungkasnya.

Sementara itu, BPK sendiri diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan pemkot hingga 10 Juni mendatang, yang katanya terjadi defisit. Karena Pemkot Tarakan telah mengumpulkan laporan keuangan sejak 10 April 2016 lalu.

“Jadi kami punya tenggang waktu sampai dengan 10 Juni mendatang untuk menyelesaikan LHP itu. Kalau LHP itu sudah ada baru bisa kita berbicara tentang materi pemeriksaan di dalam LHP tersebut. Kita tidak bisa membicarakan apakah di dalam tersebut ada masalah atau tidak saat ini,” teranngya.

“Nah, produk kami kan laporan hasil pemeriksaan, kalau pun di beberapa kasus mereka mengatakan kami sudah mendapat temuan, itu masih konsep di beberapa tempat, itu bukan produk kami karena masih konsep belum fiks,” tambah Asep.

Sementara itu, Assiten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tarakan, Mariyam menyampaikan, terdapat pro UU Dana Hibah Pemkot Tarakan oleh BPK Tarakan dengan pertimbangan, pertama peruntukkannya hibah Bansos (Bantuan Sosial) itu untuk kebutuhan dasar minimal. Seperti wajib belajar 9 tahun dan kedua dana hibah Bansos itu dikhawatirkan terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

“Kita sempat konfirmasi ke BPK, bahkan saya sendiri menghadap ke BPK untuk hibah Bansos untuk beasiswa. Jadi kalau dia mahasiswa kita anggap dia adalah orang yang sudah mampu, jadi kalau tadi untuk belajar 9 tahun masih bisa kita berikan. Kemudian untuk dana hibah Bansos itu dikhawatirkan terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat, intinya dua itu,” terangnya.

Dikatakan Mariyam, mengenai dana hibah Bansos itu akan dievaluasi kembali peruntukannya kedepan. Untuk sementara, dari pihak BPK menyarakankan agar dipending saja dulu untuk pencairan. Sehingga saat ini belum ada dana yang dicairkan.

“Masih ada kemungkinan iya (bisa dicairkan, Red.) sebenarkan dari UU hibah Bansos lebih ditekankan pada kebutuhan dasar minimal dan kesenjangan sosial, kemudian juga anggaran kita lagi defisit, paling tidak yang mana prioritas dan tidak itu saran dari BPK,” imbuhnya.

Dalam Perwali (Paraturan Walikota) tidak boleh mendapatkan bantuan dana hibah itu secara berturut-berturut. Adapun beasiswa yang dilakukan penundaan pencarian tersebut, seperti bantuan tugas akhir dan bantuan berprestasi atau orang tidak mampu. Pemkot Tarakan terus melakukan konsultasi ke BPK Tarakan.

Sumber Berita: http://kalpos.prokal.co | 24 Mei 2016