BPK Obok-obok Kaltara, Kepala Dinas Dilarang Keluar Daerah

-Tarakan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) kabarnya akan memeriksa keuangan di seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk 5 Kabupaten dan Kota serta Pemprov Kaltara. Pemeriksaan audit rutin ini untuk kinerja tahun anggaran 2015.
Kepala BPK RI Kaltara Ade Iwan Rusmana menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara dan seluruh Kepala Daerah, serta Kepala Dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diperbolehkan untuk keluar daerah untuk sementara, selama dalam proses pemeriksaan tersebut.
Ade menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan serentak untuk 5 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kaltara, kecuali Kabupaten Nunukan karena auditornya sedang melaksanakan Diklat. Sementara, tenaga auditor yang di kerahkan terdiri dari 6 orang pengendali teknis, 1 ketua tim dan 4 anggota, sehingga untuk seluruh daerah akan di periksa oleh 36 orang tim auditor. Untuk lama pemeriksaan, diprediksi berlangsung selama 30 hari.
“Sistem kita adalah menggunakan sampling, dimana SKPD yang beresiko akan kami masuki. Dan untuk menentukan SKPD yang beresiko melalui sejumlah pertimbangan dan bisa saja SKPD yang mendapatkan alokasi anggaran besar atau SKPD yang alokasi anggarannya tidak besar tetapi merupakan unit penerima negara bukan pajak, jadi banyak pertimbangan,” tuturnya.
“Kalau bisa secara populasi, tentu kami masuki semua SKPD tanpa melihat pertimbangan resiko. Tapi karena keterbatasan waktu dan auditor, maka kita pilih – pilih,” tuturnya.
Sementara, SKPD yang diambil sebagai sample adalah sebanyak 40 SKPD, dari itu dipilah sekitar 30 persen atau 10 SKPD, namun dipastikan yang diperiksa adalah SKPD yang memiliki belanja modal besar seperti DPUTR.
“Dan untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan, maka tim audit akan meminta Pj Gubernur dan Kepala Daerah agar lebih kooperatif dan menginstruksikan semua Kepala Dinas untuk sementara tidak DL (Dinas Luar), karena kami butuh informasi dan data,” tuturnya.

Sumber Berita: http://newstara.com | 31 Januari 2016