Tarakan, 26 Mei 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Nursiska Ria, S.E., MAA., Ak., CA, CSFA, Kepala Sekretariat BPK Provinsi Kalimantan Utara, Dionisius Yudianto, S.E., M.M., CSCU, CSFA, CertDA,
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari pemerintah daerah dan DPRD, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Arfiah, S.T., Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., dan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H.,
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Tahun 2024, BPK memberikan opini sebagai berikut, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meskipun mendapatkan opini WTP, BPK tetap menemukan beberapa kelemahan dalam pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dalam LHP. Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, tanggapan atas rekomendasi tersebut wajib disampaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.
Kepala Perwakilan juga menyampaikan apresiasi atas tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga Semester II Tahun 2024 sebagai berikut: Kabupaten Bulungan dengan persentase 91,95%, Kabupaten Nunukan: 88,96%, dan Kabupaten Malinau: 87,73%.
“Capaian Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi yang ke 6 Tahun Anggaran secara berturut-turut yang merupakan buah dari kerja keras, sinergi dan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah kabupaten Bulungan, termasuk dukungan dan pengawasan aktif dari DPRD Kabupaten Bulungan, dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan” Ungkap Bupati Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus terus dijaga dan ditingkatkan serta menjadikan capaian ini sebagai motivasi dan tanggung jawab moral, agar ke depan dapat terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan kinerja pelayanan publik, dan menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat luas.
“Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi, koreksi dan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan APBD terutama untuk tahun-tahun yang akan datang. Dan dari laporan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut secepatnya akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti dengan baik” Ucap Bupati Nunukan.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad kuat untuk terus berupaya melakukan perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan, kami akan menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Kalimantan Utara agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu” Ujar Bupati Malinau Wempi W. Mawa.
Melalui kerja sama yang sinergis antara BPK, DPRD, dan Pemerintah Daerah, diharapkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, serta dapat semakin baik menuju terwujudnya clean government dan good governance. BPK mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Pemerintah Daerah yang hadir pada hari ini atas kinerjanya yang baik dalam menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Editor: Tim Publikasi BPK Kaltara