Catatan Berita – APBD 2024, TOTAL GAJI DAN TUNJANGAN 20 ANGGOTA DPRD MALINAU DIANGGARKAN RP11 M, BERIKUT RINCIANNYA

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Besaran gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau tahun 2024 telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD[1]) tahun 2024. Total besaran gaji termasuk jenis tunjangan bagi 20 anggota DPRD Malinau berjumlah Rp11.003.106.358 atau Rp11 miliar. Rincian alokasi gaji dan tunjangan tersebut dirinci dalam Peraturan Bupati Malinau Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024.

Sebelumnya dijelaskan Sekretaris DPRD Malinau, Jemi terkait hak keuangan seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik telah jelas diatur berdasarkan PP 18/2017 (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) telah diubah sebagian berdasarkan PP No. 1 Tahun 2023 yang mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Di tingkat Kabupaten Malinau, aturan terkait hak-hak dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2017.

Adapun, berdasarkan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2023, nilai keseluruhan anggaran gaji dan tunjangan untuk 20 dewan berjumlah Rp11 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja Uang Representasi[2]) DPRD: Rp500.000.000
  2. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD: Rp31.814.244
  3. Belanja Tunjangan Beras DPRD: Rp43.906.798
  4. Belanja Uang Paket[3]) DPRD: Rp42.485.730
  5. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: Rp1.000.000.000
  6. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD[4]: Rp71.618.400
  7. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: Rp19.797.372
  8. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif[5] Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp4.000.000.000
  9. Belanja Tunjangan Reses[6]) DPRD: Rp1.193.640.000
  10. Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp96.870.575
  11. Belanja Pembulatan Gaji DPRD: Rp3.000.000
  12. Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp378.602.754
  13. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD: Rp198.280.394
  14. Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD: Rp52.000.000
  15. Belanja Jaminan Kematian DPRD: Rp128.322.360
  16. Belanja Tunjangan Transportasi DPRD: Rp3.206.055.634
  17. Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD: Rp415.314.851

Nilai tersebut di atas merupakan rincian anggaran total akumulasi hak keuangan untuk 20 anggota DPRD Malinau termasuk untuk Dewan Periode 2024-2029 yang baru dilantik.

[1] Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
[2] Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
[3] Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
[4] Tunjangan Alat Kelengkapan diberikan kepada anggota DPRD yang bertugas dalam alat kelengkapan DPRD, seperti komisi, badan anggaran, dan badan kehormatan.
[5]  Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD untuk mendukung kegiatan komunikasi dengan konstituen dan pihak terkait lainnya.
[6]     Reses adalah masa di mana anggota legislatif, seperti anggota DPR dan DPRD, melakukan kegiatan di luar masa sidang parlemen, terutama di luar gedung parlemen. Reses merupakan waktu untuk berinteraksi langsung dengan konstituen dan menyerap aspirasi mereka.

Sumber Berita:

  1. https://kaltara.tribunnews.com/2024/08/19/apbd-2024-total-gaji-dan-tunjangan-20-anggota-dprd-malinau-dianggarkan-rp-11-m-berikut-rinciannya?page=all, APBD 2024, Total Gaji dan Tunjangan 20 Anggota DPRD Malinau Dianggarkan Rp11 M, Berikut Rinciannya, 19/08/2024;
  2. https://www.teraskaltara.id/kalimantan-utara/malinau/usai-dilantik-20-anggota-dprd-malinau-dapat-hak-fasilitas-dan-tunjangan/, Usai Dilantik, 20 Anggota DPRD Malinau Dapat Hak Fasilitas dan Tunjangan, 20/08/2024.

 

Catatan:

  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PP 17/2018) menyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD antara lain Tunjangan Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan lain, dan Penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan yaitu Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses.
  • Pasal 9 ayat (1) PP 17/2018 menyatakan bahwa Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD antara lain, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pakaian Dinas dan Atribut.
  • Pasal 9 ayat (2) PP 17/2018 menyatakan bahwa Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa, Rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Perorangan Dinas, dan Belanja Rumah Tangga.
  • Pasal 9 ayat (3) PP 17/2018 menyatakan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Perlengkapannya, dan Tunjangan Transportasi.

Download PDF : APBD 2024, TOTAL GAJI DAN TUNJANGAN 20 ANGGOTA DPRD MALINAU DIANGGARKAN RP11 M, BERIKUT RINCIANNYA