Catatan Berita – Bangga! 10 Tahun Berturut-Turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP Dari BPK

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih Opini[1]) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)[2]) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2023. Kegiatan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kaltara. Diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., kepada Gubernur Kaltara, Dr. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum. didampingi Wakil Gubernur, Dr. Yansen T.P., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi Hamzah, Selasa (4/6).

Namun, opini WTP yang diraih itu ternyata masih ‘dibumbui’ dengan sejumlah rekomendasi[3]). Hal ini disebabkan masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK saat melakukan audit di lapangan, di antaranya ada realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dan kekurangan volume pekerjaan.

“Meski sudah WTP, tapi tetap harus dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI dalam sambutannya pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2024 tentang Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2023 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (4/6). Pius menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 60 hari rekomendasi BPK RI ini sudah harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara, melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya. “Di sini kami juga mengimbau kepada DPRD agar dapat terlibat langsung dalam memantau tindak lanjut dari rekomendasi (BPK RI) ini,” imbuhnya.

Pada kesempatannya Gubernur Kaltara, Dr. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., mengapresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaltara atas kerja keras dan dedikasi menyelesaikan pemeriksaan LKPD Provinsi Kaltara, mendapat Opini WTP 10 tahun berturut-turut. LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltara tersebut akan menjadi acuan bagi Pemprov Kaltara dalam mengambil langkah perbaikan dan perubahan. Terkait rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Gubernur menginstruksikan agar OPD terkait menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan melengkapi secara transparansi dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam sidang paripurna tersebut turut hadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.A.P., Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, SE., Ak., M.Si., CA., ACPA., CSFA, ERMAP., CertDA., CFrA., seluruh kepala perangkat Daerah tingkat Provinsi Kaltara.

Sumber berita:

  1. https://www.prokal.co/kalimantan-utara/1774723603/bangga-10-tahun-berturut-turut-pemprov-kaltara-terima-predikat-opini-wtp-dari-bpk, Bangga! 10 Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP dari BPK, 04/06/2024;
  2. https://benuanta.co.id/index.php/2024/06/04/bangga-10-tahun-berturut-turut-pemprov-kaltara-terima-predikat-opini-wtp-dari-bpk/144554/14/44/07/, Bangga! 10 Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP dari BPK, 04/06/2024;
  3. https://radartarakan.jawapos.com/bulungan/2414727295/wtp-pemprov-kaltara-dibumbui-rekomendasi-bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-tindak-lanjut, WTP Pemprov Kaltara ‘Dibumbui’ Rekomendasi, BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut, 05/06/2024

Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 1:
    1. angka 11: Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
    2. angka 12: Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan
  2. Pasal 2:
  3. Ayat (1): Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
  4. Ayat (2): BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  5. Pasal 4:
  6. Ayat (1): Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  7. Ayat (2): Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
  8. Pasal 15 ayat (1): Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
  9. Pasal 16 ayat (1): laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
  10. Pasal 17:
  11. Ayat (2): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
  12. Ayat (3): Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  13. Pasal 20
  14. Ayat (1): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  15. Ayat (2): Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  16. Ayat (3): Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  17. Penjelasan Pasal 16 ayat (1): Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
[1] Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
[2] Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini tertinggi dari BPK yang menyatakan bahwa laporan keuangan suatu entitas telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tanpa penyimpangan material.
[3] Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan

Download : Bangga! 10 Tahun Berturut-Turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP Dari BPK