BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengalokasikan anggaran
sebesar Rp 666.043.666, untuk bantuan keuangan kepada 12 partai politik (Parpol) yang
memiliki suara di DPRD Bulungan.
Bantuan keuangan tersebut diserahkan langsung Bupati Bulungan Syarwani di Ruang
Tenguyun Kantor Bupati, Selasa (4/7). Dari 12 parpol yang menerima bantuan keuangan, Partai Golongan Karya (Golkar) penerima terbanyak dengan jumlah Rp 82.641.972. Sedangkan penerima paling kecil DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah Rp 32.570.552. Menurut Syarwani, besaran yang telah diterima 12 parpol sudah sesuai aturan. Di mana setiap suara parpol ada hitungan dan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pembagian Bankeu setiap parpol berbeda-beda tergantung jumlah suara Parpol pada pemilu tahun 2019. Bankeu yang diserahkan oleh Pemkab Bulungan ditahun 2023 ini, diakui Syarwani tidak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan perubahan pada nominal Bankeu hanya terjadi setiap masa pemilu, tergantung dari suara yang diraih masing-masing Parpol.
“Itu kan diaudit, sebagaimana disampaikan. Audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), di dalam nilai uang yang diterima ada komposisi untuk pendidikan politik dan yang boleh
digunakan kegiatan administrasi, semua sudah diatur. Sehingga, pertanggungjawaban dari
setiap partai politik harus mengikuti besaran alokasi dari parpol,” tuturnya.
Bupati mengharapkan, bantuan keuangan dapat digunakan bagaimana mestinya. Untuk
pendidikan politik sangat penting bagi masyarakat, agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Sumber Berita:
benuanta.co.id; 12 Parpol Dikasi Bankeu Rp666 Juta, Bupati Singgung LPJ; 4 Juli 2023; dan
rakyatkaltara.prokal.co; Bankeu Parpol di Bulungan Dialokasikan Rp666 Juta; 5 Juli 2023.
Catatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik, mengatur bahwa:
1. Pasal 2,
a. Ayat (1), menyatakan bahwa Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD
diberikan oleh Pemerintah/ pemerintah daerah setiap tahunnya.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
c. Ayat (3), menyatakan bahwa Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
2. Pasal 3
a. Ayat (1), menyatakan bahwa Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan
kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi
diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi.
c. Ayat (3), menyatakan bahwa Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan
kursi di DPRD kabupaten/kota.
3. Pasal 4,
a. Ayat (1), menyatakan bahwa Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah
perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Pasal 9, menyatakan bahwa Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana
penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
5. Pasal 12,
a. Ayat (1), menyatakan bahwa Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara
bukti penerimaan dan .pengeluaran atas dana bantuan keuangan
6. Pasal 13, menyatakan bahwa Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana
bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
7. Pasal 14,
a. Ayat (1), menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 disampaikan kepada: a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri olehPartai Politik tingkat pusat; b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan c.
bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa
Keuangan.