TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memperkirakan terjadinya penurunan signifikan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)[1]) 2024. Hal itu jika melihat dari perbandingan partisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu)[2]) 2024.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menerangkan, berdasarkan data yang dihimpun jumlah pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)[3]) sedikit. Misalnya di TPS 1 Gunung Lingkas Daftar Pemilih Tetap (DPT)[4]) 559 orang dan yang menyalurkan hak pilih 357 orang dan 1 orang Daftar Pemilih Khusus (DPK)[5]), jadi total ada 358 orang. Sehingga kata dia terdapat sekitar 201 orang tak datang ke TPS menyalurkan hak pilih.
Lanjutnya, kemudian di TPS 12 Gunung Lingkas ada 550 DPT yang menyalurkan hak pilih 321 DPT ditambah 2 pemilih DPK. Sehingga total 323 orang yang memilih. Dikatakannya sekitar 227 orang tidak datang ke TPS. Sedangkan di TPS 11 Gunung Lingkas ada 575 DPT dan yang menyalurkan hak pilih 375 DPT dan 5 DPK. Dari total 380 pemilih, 195 pemilih tidak menggunakan hak suaranya.
“Begitu juga di TPS 9 Gunung Lingkas 450 DPT yang menyalurkan hak pilih hanya 270 DPT. Ada sekitar 180 orang tidak memilih. Untuk TPS 5 Gunung Lingkas 506 DPT yang menyalurkan hak pilih 320 DPT, jadi 186 DPT tidak hadir ke TPS.
Berdasarkan banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada kali ini, bisa dikatakan partisipasi pemilih di Pilkada 2024 turun signifikan dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin,” ujarnya, Jumat (29/11). (zac/jnr)
[1] Pilkada di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang memenuhi syarat, dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan, mencakup gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. [2] Pemilu, sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif, termasuk anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang penyelenggaraannya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [3] Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi yang digunakan untuk melaksanakan pemungutan suara dalam rangka Pemilu, yang merupakan bagian integral dari perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [4] Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar warga negara yang berhak memilih dalam pemilu sesuai dengan Keputusan KPU, yang penetapannya didasarkan pada data pemilih pada pemilu sebelumnya serta data dari Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka yang terdaftar di DPT dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan undangan memilih (C6) dan kartu tanda pengenal. [5] Daftar Pemilih Khusus (DPK) merujuk pada warga negara yang berhak memilih dalam pemilu meskipun namanya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dengan ketentuan waktu pencoblosan antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Sumber berita:
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415375230/diperkirakan-menurun-ini-angka-partispasi-pilkada-di-kota-tarakan, Diperkirakan Menurun, Ini Angka Partisipasi Pilkada di Kota Tarakan, 01/12/2024
- https://mediakaltimtara.com/kpu-tarakan-sebut-angka-partisipasi-pemilih-di-pilkada-2024-menurun/, KPU Tarakan Sebut Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Menurun, 30/11/2024
Catatan:
- Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pilkada 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb termasuk dalam kategori pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa DPK adalah daftar pemilih yang tidak tercatat dalam DPT namun berhak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Lebih lanjut, Pasal 53 PKPU tersebut menjelaskan bahwa DPK disusun untuk melengkapi DPT dan DPTb, dengan ketentuan bahwa pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat di KTP-el, KK, atau dokumen lainnya, yang tercatat dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU setempat. Pemilih DPK dapat menyalurkan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama surat suara tersedia. Selain itu, pemilih DPKLN, yaitu pemilih yang berada di luar negeri, juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor pada hari pemungutan suara.