Catatan Berita – Indeks Pembangunan Manusia Di Kaltara Meningkat

Tarakan (ANTARA) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur[1]) Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong mengatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)[2]) di Kaltara meningkat dari angka 71,83 pada tahun 2022 menjadi 72,28 pada tahun 2023. “Sejalan dengan IPM, pertumbuhan ekonomi Kaltara pada triwulan II Tahun 2024 terjaga pada angka 4,60 persen (year on year) dan berkontribusi sebesar 8,08 persen pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB)[3] pulau Kalimantan,” kata Togap saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara ke 12 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Kamis (24/10).

Dalam momen yang istimewa tersebut Togap tampak menggunakan pakaian khas adat Tidung. “Selamat Hari Ulang Tahun ke 12 Provinsi Kalimantan Utara Semoga dengan seiring bertambahnya usia ini Kaltara dapat terus bertambah dan berkembang serta semakin maju dan sejahtera,” kata Pjs Gubernur. Togap mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh inisiator se-Kaltara, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa, serta masyarakat yang berjuang memekarkan dan mengisi pembangunan di Kaltara.

Terangnya, dalam peringatan HUT ke 12 Kaltara mengangkat tema “Kaltara Maju Benuanta Sejahtera” menggambarkan harapan dan tekad untuk terus berupaya mengembangkan daerah ini menuju kemajuan yang berkelanjutan. Ia menuturkan, berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan, dapat memperoleh berbagai kemajuan yang signifikan. Togap juga menjelaskan pengendalian inflasi[4] daerah pada bulan September Tahun 2024, Kaltara dapat mengendalikan inflasi di daerah berada pada angka 1,74 persen (year on year).

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung suksesnya pesta demokrasi dan ikut serta berpartisipasi dalam setiap tahapan Pilkada[5] dengan damai dan kondusif. “Mari sukseskan pembangunan Kalimantan Utara, dapat semakin maju dalam segala aspek, menuju cita – cita luhur bersama yakni mewujudkan Kalimantan Utara serta seluruh masyarakatnya semakin maju dan semakin sejahtera,” kata Togap.

[1] Penjabat Sementara Gubernur adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur secara sementara.
[2] Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang menggambarkan capaian pembangunan manusia melalui tiga dimensi utama, yaitu umur panjang dan hidup sehat, tingkat pengetahuan, serta standar hidup yang layak (https://www.bps.go.id/).
[3] PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) merupakan total nilai tambah bruto yang dihasilkan dari seluruh sektor ekonomi dalam suatu daerah selama periode tertentu, dengan informasi lebih lanjut tersedia di situs web BPS (https://www.bps.go.id/).
[4] Inflasi merujuk pada kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan dalam periode tertentu, dengan penjelasan lebih rinci serta data terkait yang dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/).
[5] Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih popular disingkat menjadi PILKADA, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber berita:

  1. https://kaltara.antaranews.com/berita/511725/indeks-pembangunan-manusia-di-kaltara-meningkat, Indeks Pembangunan Manusia di Kaltara Meningkat, 25/10/2024
  2. https://www.niaga.asia/indeks-pembangunan-manusia-kalimantan-utara-meningkat-093-persen/, Indeks Pembangunan Manusia Kalimantan Utara Meningkat 0,93 Persen, 16/09/2024

 

Catatan:

  • Pembangunan, menurut United Nations Development Program (UNDP) dalam buku Ekonomi Pembangunan oleh Hakim (2002), adalah upaya untuk mencapai kehidupan yang panjang dan sehat, memperoleh pendidikan yang memadai, serta menikmati standar hidup yang layak. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi alat ukur untuk menilai pencapaian pembangunan manusia dengan merujuk pada sejumlah komponen dasar kualitas hidup, yang terdiri dari tiga dimensi utama: umur panjang dan sehat, pengetahuan, serta kehidupan yang layak. Dimensi-dimensi tersebut mencakup berbagai faktor yang saling berkaitan, di mana untuk mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup saat lahir. Sementara itu, dimensi pengetahuan diukur melalui kombinasi indikator rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah, sedangkan dimensi kehidupan yang layak dievaluasi berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, yang tercermin dalam rata-rata pengeluaran per kapita sebagai representasi pendapatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak (BPS, 2017).
  • Demokrasi dalam UUD NRI 1945 tercermin melalui pemilihan langsung terhadap Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Sebagai upaya untuk memperkuat kualitas demokrasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah, yang mencakup berbagai aspek mulai dari sistem pemilu, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga pengawasan dan penyelesaian sengketa. UU ini juga mengatur bahwa pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 245 ayat 1), serta menetapkan bahwa kampanye pemilu bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu (Pasal 492), dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Download PDF