Catatan Berita – Ini Faktor Menjadi Penyebab Menurunnya APBD Kaltara Tahun 2025

TARAKAN – Memasuki penghujung tahun 2024, DPRD Kaltara mengelar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[1]) Perubahan Kalimantan Utara (Kaltara) 2025 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Tarakan, Senin (18/11). Dalam pembahasan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara membahas rencana belanja pemerintah dan penggunaan anggaran 2024, termasuk keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain menerangkan, di tahun 2025 APBD Kaltara mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp3,5 triliun, turun menjadi Rp3,1 triliun di tahun 2025. Dikatakan Muddain menurunnya APBD untuk tahun depan disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya ialah kebijakan kepala daerah yang akhirnya membuat beberapa perencanaan tidak terealisasi.

“Terjadi penurunan dari APBD sebelumnya kalau tidak salah APBD sebelumnya sekitar Rp 3,5 triliun. Kalau penyebabnya banyak, satunya disebabkan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

“Nanti teman-teman media cari tahu detailnya, dalam PP itu ada aturan yang membuat pendapatan pemerintah daerah berkurang. Hal itu berkaitan dengan pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” sambungnya.

[1]  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sumber berita:

  1. https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415329750/ini-faktor-menjadi-penyebab-menurunnya-apbd-kaltara-tahun-2025, Ini Faktor Menjadi Penyebab Menurunnya APBD Kaltara Tahun 2025, 19/11/2024
  2. https://www.beritasatu.com/network/mediakaltimtara/367777/apbd-kaltara-tahun-2025-alami-penurunan, APBD Kaltara Tahun 2025 Alami Penurunan, 18/11/2024

Catatan:

  • Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan tidak lagi berlaku, mengingat perlunya penyesuaian dengan perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Berdasarkan Pasal 187 huruf b UU HKPD, Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tetap berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, dengan ketentuan Pajak Daerah pada UU Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Selanjutnya, pada 16 Juni 2023, diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 192 UU HKPD mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dua tahun sejak UU ini berlaku, dengan ketentuan tersebut disusun dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, UU HKPD memperkenalkan jenis Pajak Daerah baru berupa Opsen, yakni pungutan tambahan pajak yang terdiri dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66% dari pajak terutang, dengan penerapan Opsen ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, yaitu tiga tahun setelah pengundangan UU HKPD.

Download PDF