BENUANTA.CO.ID, TARAKAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli)[1]) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)[2]) di Kelurahan Juata Laut berinisial MP, dilimpahkan ke Inspektorat[3]) Kota Tarakan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)[4]) terhadap MP pada Senin, 29 Juli 2024. Diduga OTT tersebut berkaitan dengan Pungli kepengurusan surat tanah di Kelurahan Juata Laut. Adapun MP sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
“Perkara tersebut kami limpahkan ke Inspektorat (Tarakan). Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (25/10/2024). Pelimpahan perkara ke Inspektorat ini nantinya guna pengembalian uang korban dari MP. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban rerata memberikan ongkos kepengurusan dokumen lahan kepada MP mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
“Kemungkinan masih banyak korbannya. Namun perputaran uang itu ada sekitar Rp800 juta. Atas instruksi pimpinan, uang yang sudah diterima terlapor akan dikembalikan ke masing-masing korban,” imbuh Randhya. Melihat dari data dari mutasi rekening milik MP, terdapat 5 korban yang dikenakan biaya pembuatan surat lahan. Nantinya, dari Inspektorat Tarakan yang akan merincikan lebih lanjut terkait jumlah korban.
Polisi meyakini, MP menyanggupi untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika MP tak mengembalikan uang korban maka Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan. “Uang korban Rp10 juta itu penerbitan kepengurusan surat tanah. Terlapor bekerja sendiri, atasannya tidak tahu,” tukasnya.
Dari OTT sebelumnya, polisi turut menyita uang tunai dan rekening koran[5]) dengan nilai yang fantastis. Namun pihaknya enggan membeberkan jumlah uang tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN)[6]) Tarakan dan Pemkot Tarakan, guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut. Saat ini, polisi juga membuka layanan pengaduan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan.
[1] Pungutan Liar (pungli) umumnya dilakukan oleh oknum, baik individu maupun kelompok, yang memanfaatkan kekuasaan atau posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi. [2] ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan berbagai fungsi pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [3] Inspektorat adalah lembaga pengawasan internal dalam suatu organisasi pemerintahan yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit terhadap kinerja instansi serta pejabat-pejabat publik. [4] Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang tertangkap basah sedang melakukan tindakan pidana, terutama korupsi. [5] Rekening koran biasanya mencakup data seperti saldo awal, saldo akhir, setoran, penarikan, transfer, dan berbagai transaksi lain yang dilakukan nasabah dalam rekening. [6] Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki tugas utama mengatur dan melaksanakan administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran, pengukuran, pengaturan, serta penerbitan sertifikat tanah.
Sumber Berita:
- https://benuanta.co.id/index.php/2024/10/25/kasus-dugaan-pungli-oknum-asn-kelurahan-juata-laut-dilimpahkan-ke-inspektorat/157255/18/46/20/, Kasus Dugaan Pungli Oknum ASN Kelurahan Juata Laut Dilimpahkan Ke Inspektorat, 25/10/2024;
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415234807/ott-dugaan-pungli-kepengurusan-tanah-di-tarakan-dilimpahkan-ke-inspektorat, OTT Dugaan Pungli Kepengurusan Tanah Tarakan, Dilimpahkan Ke Inspektorat, 24/10/2024.
Catatan:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimana mengatur tugas dan tanggung jawab ASN, termasuk pembentukan ASN yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada pasal 12 berisi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dalam undang-undang ini di jelaskan bahwa seorang pegawai ASN tidak boleh melanggar etika yang sudah diatur, pada kasus ini tindakan pungli bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika dan disiplin dalam lingkup ASN.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 17 ayat 1 berisi “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang” dalam kasus ini pejabat pemerintahan termasuk ASN harus bebas dari konflik kepentingan, yang termasuk dalam kategori pungli. Pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 68 Ayat 1).
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 3 berisi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam pasal 2 “Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah.