HERALD.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) sebagai insentif[1]) untuk penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, hingga tenaga pendidik baik Aparatur Sipil Negara (ASN)[2]) maupun honorer[3]) di kabupaten dan kota se-Kaltara. Program ini merupakan salah satu inisiatif Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang periode 2021-2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan insentif ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para penyuluh pertanian dan tenaga pendidik, terutama yang masih berstatus honorer. “Semua alokasi sudah berdasarkan data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peruntukannya khusus untuk penyuluh perikanan hingga tenaga pendidik agar kesejahteraan mereka meningkat,” ujar Denny, belum lama ini.
Denny menjelaskan, setiap individu penerima manfaat mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp650 ribu per bulan. Jika dijumlahkan dengan total penerima di seluruh Kaltara, anggaran yang disalurkan mencapai puluhan miliar rupiah. “Teknisnya, insentif ini dicairkan per tiga bulan sekali. Jadi, setiap penerima mendapatkan Rp1,95 juta untuk tiga bulan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penyaluran, dana akan diberikan terlebih dahulu ke OPD di tingkat kabupaten dan kota, sebelum diteruskan kepada penerima manfaat. Data penerima dihimpun oleh OPD terkait, kemudian diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Selama setahun penuh, insentif ini dibayarkan secara rutin dengan nominal Rp650 ribu per bulan,” tambah Denny. Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan semangat bagi penyuluh dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus menjadi langkah nyata Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di wilayahnya. (*)
[1] Insentif merupakan motivasi yang diberikan kepada pegawai, baik dalam bentuk uang maupun non-uang, untuk mendorong semangat kerja dan prestasi dalam mencapai tujuan organisasi. [2] Pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, serta menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan. [3] Tenaga Honorer adalah individu yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang lainnya dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, dengan penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Sumber berita:
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415375230/diperkirakan-menurun-ini-angka-partispasi-pilkada-di-kota-tarakan, Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyuluh pertanian dan Tenaga Pendidik, 03/12/2024
- https://kaltara.fajar.co.id/2024/11/29/pemprov-kaltara-salurkan-bantuan-keuangan-khusus-untuk-penyuluh-pertanian/, Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyuluh Pertanian, 29/11/2024
Catatan:
- Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.45/2024 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 memberikan dasar hukum yang sah bagi penyaluran bantuan keuangan tersebut, dengan alokasi anggaran yang rinci untuk setiap kabupaten/kota. Tujuan penetapan SK ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan keuangan daerah, yang sejalan dengan sasaran pemberian bantuan untuk kesejahteraan para penyuluh dan tenaga pendidik tersebut di atas. Adapun mekanisme penyaluran tidak dijelaskan secara rinci dalam SK tersebut yang mengonfirmasi bahwa dana akan disalurkan melalui OPD terkait di tingkat kabupaten/kota, yang kemungkinan telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana atau petunjuk teknis. Sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya SK dimaksud adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pemerintah Pusat telah menetapkan pemberian insentif sebesar Rp300.000 per bulan bagi guru honorer di berbagai jenjang pendidikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya bagi yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 45 Tahun 2023 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek No. 9 Tahun 2024, insentif ini diberikan kepada guru honorer yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, serta memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 17 tahun. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi atau kesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi. Kebijakan ini tidak berlaku bagi guru honorer yang sudah bersertifikat, namun diharapkan dapat memperkuat kontribusi mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas di Indonesia, meskipun belum berstatus sebagai ASN.