CATATAN BERITA – PENGADAAN LAHAN SEKOLAH DI TARAKAN SEMPAT DILAPORKAN KE KEJAKSAAN, PEMPROV KALTARA ALOKASIKAN RP90 M

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 90 miliar untuk pengadaan lahan guna pembangunan 2 sekolah baru di Tarakan. Anggaran Rp 90 miliar ini, untuk mengadakan lahan seluas 4 hektare lebih, yang berlokasi di daerah Boom Panjang, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara,
H. Sudarsono saat dikonfirmasi membenarkan adanya alokasi sebesar itu, untuk pengadaan lahan sekolah di Tarakan. “Ya, memang anggarannya sebesar itu (kurang lebih Rp 90 miliar). Untuk lahan 2 sekolah. Yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Tarakan dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tarakan di satu lokasi. Luasannya 4 hektare lebih,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penentuan lokasi sekolah di daerah itu, sebelumnya telah melalui konsultasi dengan banyak pihak. Termasuk dengan masyarakat. Di mana pertimbangannya, di wilayah ini belum ada sekolah menengah atas yang terdekat. “Setelah disepakati areal sekolahnya. Tahap berikutnya kita mencari lahan, dan akhirnya dapatlah tempat yang memang strategis,” kata Sudarsono, Senin (15/07/2024).

Selanjutnya, dari pihak pemilik lahan menawarkan harga. Namun sebelum ada kesepakatan, oleh pihak Pemprov Kaltara terlebih dahulu melakukan penghitungan nilai tanah, melalui tim appraisal[1]). “Tim appraisal yang melakukan penghitungan. Dengan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)[2]), harga sekitar dan lainnya. Hingga akhirnya diperolehlah harganya,” kata dia lagi. Sudarsono menegaskan, dalam proses pembebasan lahan[3]) ini, pihaknya didampingi oleh tim dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara). “Kita minta ke Polda untuk ada pendampingan,” tandasnya.

Setelah penghitungan atau appraisal selesai, dan disepakati harga per meter perseginya, maka muncul lah nilai atau harga lahan tersebut. “Waktu itu, kita sampaikan kalau sekali bayar tidak sanggup pemerintah daerah. Sehingga disepakati pembayaran dilakukan tiga kali anggaran. Mulai 2022 dan pembayaran terakhir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini,” jelasnya.

Diungkapkan, dalam perjalanannya, proses pengadaan lahan ini sempat ada yang melaporkan ke kejaksaan. Bahkan dia mengaku, sempat dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. “Ya, waktu di kejaksaan saya jelaskan semua dari awal, sampai akhir. Termasuk adanya pendampingan dari pihak Polda,” ungkap Sudarsono. Dari penjelasan, kemudian disertai dengan berkas-berkas administrasi yang ada, kata dia, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi mengeluarkan surat, uang intinya menyatakan proses pengadaan lahan ini tidak bermasalah.

“Yang jelas, semua proses pengadaan lahan ini sudah sesuai mekanisme yang benar. Kita patuhi semua aturan-aturan yang ada. Soal harga, yang dikatakan ada markup[4]) tidak mungkin dilakukan. Karena kita ada pendampingan dari Polda. Jadi semua sesuai ketentuan,” tandasnya. Untuk diketahui, di atas lahan tersebut akan dibangun dua sekolah. Yakni SMA dan SMK Negeri. Yang keduanya merupakan di bawah kewenangan Pemprov Kaltara, dalam hal ini Disdikbud.

[1] Appraisal adalah proses penilaian atau evaluasi yang dilakukan untuk menentukan nilai sebenarnya dari suatu aset, barang, atau properti berdasarkan berbagai faktor relevan seperti kondisi, pasar, dan kegunaan.
[2] Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
[3] Pembebasan lahan atau biasa disebut dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
[4] Modus korupsi mark-up terjadi ketika pejabat pembuat komitmen atau pengguna anggaran hanya mengandalkan penawaran harga dari penyedia jasa tanpa melakukan survei harga, mencurigakan kerjasama antara pihak terkait dengan rekanan penyedia. (sumber: https://jpabdimas.idjournal.eu/index.php/toddopuli/article/view/467/308)

Sumber berita:

  1. https://kaltara.tribunnews.com/2024/07/15/pengadaan-lahan-sekolah-di-tarakan-sempat-dilaporkan-ke-kejaksaan-pemprov-kaltara-alokasikan-rp90-m, Pengadaan Lahan Sekolah di Tarakan Sempat Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov Kaltara Alokasikan Rp90 M, 15/07/2024;
  2. https://lensaku.id/2024/07/14/diduga-ada-markup-harga-pengadaan-lahan-untuk-pembangunan-sma-di-tarakan-capai-rp-90-miliar/, Diduga Ada Markup Harga, Pengadaan Lahan untuk Pembangunan SMA di Tarakan Capai Rp 90 Miliar, 14/07/2024.

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • Pasal 1: Undang-undang ini mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pengadaan tanah.
  • Pasal 10: Pengadaan tanah harus didasarkan pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Pasal 12: Pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
  • Pasal 18: Penentuan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknis.
  • Pasal 37: Penilaian ganti kerugian dilakukan oleh tim penilai (appraisal) yang independen.
  • Pasal 38: Ganti kerugian harus diberikan secara layak dan adil kepada pihak yang berhak.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta dikenakan denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah (Pasal 2 ayat 1). Selain itu, Pasal 3 menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 50 juta hingga 1 miliar rupiah.

Download PDF : Catatan Berita – Pengadaan Lahan Sekolah di Tarakan Sempat Dilaporkan ke Kejaksaan