TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – akhir tahun 2024, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama jajarannya telah berhasil menangani lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan total kerugian negara mencapai Rp13.108.483.383. Menurut keterangan Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, penanganan perkara tersebut terbagi antara Polres Nunukan yang menyidik satu kasus terkait dana koperasi pegawai negeri sipil dengan kerugian negara sebesar Rp12.949.286.135,30 , serta empat kasus lainnya yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, termasuk dugaan Tipikor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dan pada pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu. Ke depan, Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antar lembaga dan pemberdayaan masyarakat guna meminimalisir korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Sebagai catatan, kerugian negara dalam konteks hukum merupakan kekurangan aset yang nyata akibat perbuatan melawan hukum, di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi lembaga yang berwenang menetapkan jumlah kerugian tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Catatan Berita:
Polda Kaltara Tangani Kasus Tipikor dengan Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar, Selama Tahun 2024