TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Malinau (Saber Pungli Malinau) akan menjadwalkan inspeksi mendadak pada sejumlah instansi pelayanan publik di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Tim dijadwalkan akan melaksanakan inspeksi ke sejumlah objek Saber Pungli, meliputi instansi pelayanan publik.
Waka Polres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana sekaligus Ketua Satgas Saber Pungli Malinau menyampaikan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya preventif adanya pungutan liar di instansi. “Dari tim akan melaksanakan monitoring ke perangkat daerah, yang melaksanakan pelayanan publik. Kami akan melihat baik dari segi pelayanannya, apakah ada retribusi yang tak sesuai aturan, itu yang akan jadi objek Saber Pungli,” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).
Rencana inspeksi ke instansi pelayanan publik telah dibahas bersama Satgas dan dijadwalkan pelaksanaannya bersama internal Saber Pungli. Inspektur Inspektorat Malinau sekaligus Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Malinau, Dhani Subroto mengatakan Pungli tidak terbatas adanya retribusi yang tak sesuai aturan.
Pelayanan lamban, ketiadaan petugas, tidak berjalan optimalnya pelayanan publik mengindikasikan adanya Pungli. Istilah uang pelicin dalam pelayanan publik biasanya dikaitkan dengan upaya untuk mempercepat pelayanan. Padahal, pelayanan cepat merupakan kewajiban petugas atau instansi pelayanan.
“Pelayanan yang lambat, tidak hadirnya petugas pelayanan ini juga objek Saber Pungli karena mengindikasikan adanya pungutan liar. Sehingga ini yang menjadi objek monitoring kita, karena sangat berpotensi mengakibatkan Pungli,” katanya.
Titik-titik pelaksanaan monitoring oleh Satgas Saber Pungli Malinau telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Kamis (21/11/2024). Pelaksanaan inspeksi dijadwalkan akan menyasar instansi pelayanan publik yang direncanakan pada bulan November hingga awal Desember 2024 mendatang.
Sumber berita:
- https://kaltara.tribunnews.com/2024/11/22/satgas-saber-pungli-malinau-kaltara-jadwalkan-inspeksi-pelayanan-lambat-berpotensi-pungutan-liar, Satgas Saber Pungli Malinau Kaltara Jadwalkan Inspeksi: Pelayanan Lambat Berpotensi Pungutan Liar, 22/11/2024
- https://www.rri.co.id/malinau/hukum/1137216/satgas-soroti-potensi-pungli-dari-tindak-indisipliner-petugas, Satgas Soroti Potensi Pungli dari Tindak Indisipliner Petugas, 22/11/2024
Catatan:
- Pungutan liar (pungli) merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, yang umumnya timbul akibat penyalahgunaan wewenang jabatan. Sebagai fenomena sosial yang terus-menerus ada, pungli menghambat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pungli diartikan sebagai tindakan oleh aparatur negara atau penyelenggara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ilegal, memaksa pihak lain untuk memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran. Tindak pidana pungli ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 415 tentang penggelapan, Pasal 418 tentang penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan. Faktor penyebab pungli meliputi rendahnya gaji pegawai negeri, lemahnya pengawasan, serta adanya budaya memberi yang memudahkan urusan. Selain itu, penyalahgunaan wewenang, kondisi ekonomi, budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya kontrol internal menjadi faktor pendorong. Kejaksaan berperan dalam menyelidiki dan menangani kasus pungli yang dilakukan oleh pejabat negara.