Catatan Berita – Sosialisasi SIKN Dan JIKN Digelar di Nunukan

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan berkolaborasi bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan sosialisasi dan penguatan dukungan penyelenggara Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN)[1]) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)[2]) bagi admin Perangkat Daerah dalam kegiatan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan. Kegiatan tersebut digelar di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Rabu 20 November 2024.

SIKN dan JIKN adalah sistem kearsipan nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). SIKN merupakan aplikasi yang digunakan untuk memasukkan informasi kearsipan, sedangkan JIKN merupakan website yang digunakan untuk menampilkan informasi kearsipan tersebut kepada masyarakat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan informasi, akses dan layanan kearsipan Kabupaten Nunukan secara digital.

Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Arsip Nasional RI Andi Kasman, dalam arahannya menyampaikan bahwa arsip merupakan jati diri bangsa. Berkenan dengan upaya mendukung manajemen penyelenggaraan Negara dan membentuk Memori Kolektif Bangsa (MKB)[3]) Arsip Nasional RI sebagai lembaga yang mendapat amanah untuk melaksanakan fungsi Negara dalam bidang kearsipan diharapkan menciptakan sinergi dalam pelaksanaan program Pemerintahan dalam bidang kearsipan salah satunya terkait penyelenggaraan SIKN dan JIKN.

Menurutnya, dalam konteks penyelenggaraan SIKN/JIKN di mana Instansi Pusat, Pemda, Perguruan Tinggi serta BUMN dan komunitas kearsipan merupakan unsur pembentuk program dan jaringan. Oleh karena itu, semua harus sepakat bahwa kesuksesan penyelenggaraan SIKN/JIKN adalah kesuksesan bersama.

“Melalui website JIKN, Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri sebagai simpul jaringan akan terhubung, sehingga informasi kearsipan dapat diakses oleh masyarakat secara mudah kapanpun dan dimanapun berada. Pencarian informasi kearsipan dapat dilakukan dengan berbagai kategori seperti deskripsi arsip, pencipta arsip, fungsi, tempat penyimpanan, subjek, tempat, serta objek digitalnya,” jelasnya.

Di samping itu, aplikasi ini dapat juga digunakan oleh simpul jaringan mengolah informasi kearsipan yang dimiliki dalam rangka membantu temu balik baik dalam format digital maupun lokasi fisik arsip di tempat penyimpanannya. “Aplikasi ini memungkinkan juga instansi mengetahui arsip mana yang paling sering diakses oleh pengguna,” tambahnya. Hadirnya SIKN dan JIKN ini tentunya sebagai upaya pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

[1] Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang dikelola oleh ANRI merupakan sistem informasi arsip secara nasional yang memanfaatkan jaringan informasi kearsipan nasional.
[2] JIKN, sebagai sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip dinamis serta statis secara nasional, bertujuan untuk mewujudkan layanan arsip yang komprehensif, cepat, tepat, mudah, dan terjangkau, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik.
[3] Memori kolektif bangsa, sebagai rekaman sejarah yang mencerminkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia, merupakan aset nasional yang harus dijaga melalui registrasi arsip penting oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), guna melestarikan catatan sejarah yang meliputi pergerakan politik, sosial, tokoh-tokoh penting, peristiwa besar, hubungan internasional, adat-istiadat, serta titik balik sejarah, dengan tujuan utama menyelamatkan arsip tersebut dari potensi kehancuran atau kehilangan.

Sumber berita:

  1. https://cakra.news/sosialisasi-sikn-dan-jikn-digelar-di-nunukan/, Sosialisasi SIKN Dan JIKN Digelar di Nunukan, 21/11/2024
  2. https://berita.nunukankab.go.id/view/dpk-nunukan-gelar-sosialisasi-dan-penguatan-dukungan-penyelenggaraan-sikn-dan-jikn-di-wilayah-perbatasan-negara, DPK Nunukan Gelar Sosialisasi dan Penguatan Dukungan Penyelenggaraan SIKN dan JIKN di Wilayah Perbatasan Negara, 21/11/2024

Catatan:

  • Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur tentang Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui jaringan informasi kearsipan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29. Dalam Pasal 12, Lembaga Kearsipan Nasional diwajibkan untuk membangun SIKN yang berfungsi sebagai pilar utama manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan pemersatu bangsa, serta membentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) untuk mendukung implementasinya. Pasal 13 menjelaskan bahwa SIKN memiliki empat fungsi utama, yakni memastikan arsip menjadi tulang punggung manajemen negara, menjamin akuntabilitas, mengatur akses informasi hanya kepada pihak yang berhak, dan menjaga ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU 43/2009) mengatur mengenai Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) sebagai sistem informasi dan layanan arsip nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 30. Dalam Pasal 14, JIKN memiliki tiga fungsi utama, yaitu meningkatkan akses dan kualitas layanan kearsipan kepada masyarakat, mengoptimalkan manfaat arsip untuk kesejahteraan rakyat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang kearsipan. Penyelenggaraan JIKN dilakukan oleh ANRI sebagai pusat jaringan, yang didukung oleh lembaga kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan, sebagaimana diatur pada ayat (2). Adapun ketentuan lebih lanjut terkait SKN, SIKN, dan JIKN diatur dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan Pasal 15.

Download PDF