Catatan Berita – Tangani Tiga Perkara Tipikor, Kejari Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

RADARTARAKAN.JAWAPOS.COM, TARAKAN – Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)[1]) saat ini masih dalam tahap penyidikan[2]) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Saat ini penyidik[3]) dari Kejari Tarakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga perkara tersebut.

Diketahui, ketiga perkara dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejari Tarakan diantaranya yaitu dugaan tipikor pada pembangunan seawall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK[4]) Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Meylani melalui Kasi Intel[5]) Harismand mengungkapkan, untuk mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga perkara tersebut, pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan[6]) dan Pembangunan (BPKP)[7]) Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[8]) Perwakilan Kaltara dan inspektorat[9]). “Kita masih koordinasi dengan BPKP, BPK dan inspektorat terkait dengan perkara dugaan korupsi terhadap pembangunan seawall di Pantai Amal,” katanya.

Kemudian untuk dugaan perkara dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo, pihaknya baru mengusulkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara. “Yang kawasan rumah kumuh ini baru diusulkan (perhitungan kerugian negara) karena dugaan tipikor rumah kulinernya sudah selesai perkaranya,” jelasnya. (zar/jnr)

[1] Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
[2] Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
[3] Penyidik adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
[4] PMK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan
[5] Kasi Intel adalah singkatan dari Kepala Seksi Intelijen di dalam struktur organisasi Kejaksaan Negeri (Kejari)
[6] Badan Pengawas Keuangan yang sering dimaksud di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
[7] Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan.
[8] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Indonesia.
[9]  Inspektorat adalah lembaga atau unit dalam organisasi pemerintahan yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di instansi tersebut.

Sumber Berita:

  1. https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415182106/tangani-tiga-perkara-tipikor-kejari-masih-tunggu-perhitungan-kerugian-negara, Tangani Tiga Perkara Tipikor, Kejari Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, 10/10/2024;
  2. https://benuanta.co.id/index.php/2024/10/11/tiga-perkara-korupsi-di-tarakan-menunggu-perhitungan-kerugian-negara/156033/13/34/01/, Tiga Perkara Korupsi di Tarakan Menunggu Perhitungan Kerugian Negara, 11/10/2024.

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta dikenakan denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah (Pasal 2 ayat 1). Selain itu, Pasal 3 menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka (22) yang mengatur bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 59 ayat (2) mengatur bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana pada peraturan ini BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang di lakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara (pasal 10 ayat 1), laporan dari BPK sering kali menjadi dasar hukum yang dipakai oleh kejaksaan atau KPK dalam menyusun dakwaan dan tuntutan di pengadilan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara (pasal 49 ayat (2) huruf C, dan pasal 50 ayat 1 yang mengatur dua jenis audit, salah satunya audit dengan tujuan tertentu.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pasal 3 huruf e yang mengatur bahwa pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

Download PDF