Catatan Berita – Kunjungan Kerja, Senator Herman Sambangi Kantor BPK Dan Ombudsman Kaltara

Tarakan – Anggota DPD utusan Kalimantan Utara, Herman, melakukan kunjungan kerja di dua lembaga vertikal negara, yakni kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Ombudsman Kalimantan Utara, Senin 25 November 2024. Kedatangan pria yang kerap dipanggil Kemper ini merupakan upaya menjalin sinergitas antar lembaga.

Pada struktur kerja di DPD, selain membidangi Komite III[1]), Kemper juga dipercaya masuk dalam bidang alat kelengkapan (alkel) Badan Akuntabilitas Publik (BAP)[2]) di mana dua fokus utamanya, yakni menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum dan menampung sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Pada prinsipnya ini adalah kunjungan kerja kolaboratif untuk saling diskusi, mencegah, dan memutus upaya perilaku melawan hukum. Misal di Ombudsman kita pasti diskusi tentang pelayanan publik karena mereka punya kewenangan sebagai pengawas, apa saja pengaduan yang sering diterima serta kendala penyelesaiannya seperti apa,” tutur Kemper.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menyambut hangat kunjungan kerja DPD di Ombudsman Kaltara. Ia menilai, DPD RI dan Ombudsman Kaltara bisa saling bersinergi mengawal dan mengawasi pelayanan publik agar celah-celah maladministrasi bisa tertutup.

“Karena kewenangan lembaga kami juga terbatas, maka penting rasanya saling bekerja sama dalam porsi kewenangan masing-masing guna mengawal isu pelayanan publik di Kaltara,” tutur Bakuh.

Di kantor BPK, Herman juga akan menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)[3]) tahun 2024. IHPS merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Selain ikhtisar LHP, IHPS juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara atau daerah.

[1] Komite III DPD RI, sebagai alat kelengkapan tetap yang memiliki lingkup tugas pada pendidikan dan agama, melaksanakan fungsinya dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat yang mencakup pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, ekonomi kreatif, pengendalian kependudukan/keluarga berencana, serta perpustakaan.
[2] Badan Akuntabilitas Publik adalah salah satu alat kelengkapan DPD, yang bertugas untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan dan pengawasan yang berkaitan dengan bidang keuangan negara dan daerah.
[3] Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disusun oleh BPK berdasarkan amanat Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, disampaikan kepada lembaga perwakilan, Presiden, dan kepala daerah dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya semester, berisi ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, daerah, BUMN, BHMN, BUMD, BLUD, serta lembaga pengelola keuangan negara lainnya, termasuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara/daerah.

Sumber berita:

  1. https://kraya.id/senator-herman-sambangi-kantor-bpk-dan-ombudsman-kaltara-2.html, Kunjungan Kerja, Senator Herman Sambangi Kantor BPK dan Ombudsman Kaltara, 25/11/2024
  2. https://www.instagram.com/kaltara_berkisah/reel/DCzTbLhSnXa/, Kunjungan Herman, S.H. Anggota DPD RI dapil Kalimantan Utara ke kantor BPK RI, 26/11/2024

Catatan:

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berperan sebagai representasi daerah, bertindak sebagai penyeimbang dalam sistem parlemen Indonesia dengan menjadi forum mediasi antara aspirasi masyarakat, daerah, dan kepentingan lainnya. Dalam kerangka ketatanegaraan, DPD berfungsi memperkuat proses legislasi bersama DPR, dengan tujuan menciptakan sinergi antara kepentingan nasional, politik rakyat, dan daerah dalam perumusan kebijakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran DPD dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas DPD meliputi pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, memberikan pertimbangan atas RUU anggaran dan pemilihan anggota BPK, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait. Selain itu, DPD terlibat dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
  • Setelah amandemen UUD 1945, Pasal 23E ayat (1) mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas BPK, yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mencakup pemeriksaan pengelolaan keuangan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, serta badan lainnya yang mengelola keuangan negara, melalui pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu. BPK memiliki kewenangan untuk menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta keterangan dan dokumen terkait, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Fungsi BPK mencakup tiga bidang utama, yaitu operatif, yang berfokus pada pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara; yudikatif, terkait dengan tuntutan terhadap kerugian keuangan negara akibat kelalaian pegawai negeri; dan advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengelolaan dan pengurusan keuangan negara.
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menetapkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman menerima laporan terkait dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam kewenangannya, serta melakukan investigasi atas inisiatif sendiri. Selain itu, Ombudsman berkoordinasi dengan lembaga negara, pemerintahan, dan masyarakat, membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Melalui pengawasan ini, Ombudsman berperan penting dalam mendukung terwujudnya good governance dan menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan badan atau pejabat negara, sehingga mendorong akuntabilitas dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

Download PDF