-Tarakan-
Dana bantuan sosial dan beasiswa sebesar Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan 2016 yang seharusnya sudah mulai dicairkan terancam tertunda, bahkan batal disalurkan tahun ini.
Kondisi ini pun dikeluhkan para mahasiswa penerima beasiswa. Salah satunya dari Andi Pausiah (23), mahasiswi tingkat akhir jurusan pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Borneo Tarakan (UBT). “Saya sudah diminta untuk tandatangan. Seharusnya Mei ini sudah cair, tapi batal katanya ada temuan dari BPK,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (24/5). Temuan yang dimaksud belum jelas. Dari sumber yang diperoleh Radar Tarakan, terindikasi pencairan dana hibah bansos dan beasiswa sebesar Rp 25 miliar ini tidak sesuai peraturan yang ada.
Pausiah pun mengeluhkan kondisi ini. Ia berharap hal ini bisa ditangani oleh Pemkot Tarakan secepatnya karena menyangkut pendidikan anak. “Seharusnya bisa diperjuangkan-lah. Apalagi di saat anak daerah ingin berpendidikan tinggi. Kalau bisa dibantu dan dipermudah-lah jalannya,” ungkapnya. Sepengetahuan Pausiah, ada 400 mahasiswa tingkat akhir yang bernasib serupa dengan jatah per mahasiswa Rp 1,5 juta.
Asisten III (bidang Kesejahterahan Rakyat) Pemkot Tarakan Mariyam yang ditemui terpisah mengaku seharusnya anggaran beasiswa untuk para mahasiswa asal Tarakan saat ini sudah masuk tahap pencairan. “Tidak hanya beasiswa saja, ada juga dana hibah bansos. Kalau keseluruhannya mencapai Rp 25 miliar. Semuanya tertunda karena ada temuan BPK ini,” ujar wanita berjilbab ini.
Adapun beasiswa pemkot ini terdiri dari bantuan skripsi mahasiswa tingkat akhir, beasiswa berprestasi, dan beasiswa tidak mampu. Sementara total LSM dan kelompok masyarakat yang seharusnya menerima hibah bansos ini disebutkan mencapai 30 organisasi masyarakat. Adapun terkait bansos untuk lanjut usia dan PKH itu tidak termasuk yang ditunda karena penganggarannya dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Permasalahan ini sendiri sudah dikonfirmasi Mariyam ke BPK. “Hasilnya, terkait dana beasiswa ini peruntukkannya untuk kebutuhan dasar minimal. Misalnya untuk wajib belajar 9 tahun. Jadi kalau mahasiswa dianggap itu orang yang mampu,” kata Maryam. Selain itu juga, ada temuan bahwa dana beasiswa ini diperuntukkan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Anggaran dana hibah bansos, baru bisa dicairkan jika ada potensi kesenjangan sosial. “Maksudnya kalau hibah bansos ini tidak diberikan dapat menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Jadi intinya hibah bansos ini perlu dievaluasi pemberian dan penerimanya. Sehingga untuk sementara menurut teman-teman BPK, pencairan dana ini di-pending dulu hingga semuanya jelas,” ungkap Mariyam.
Terlebih lagi BPK menganggap anggaran Pemkot Tarakan saat ini sedang defisit. “Jadi saran BPK, kalau bisa untuk yang prioritas saja dulu,” jelasnya. Mengenai penundaan pencairan dana ini, Mariyam menuturkan masih berpotensi bisa dicairkan pada akhir tahun. Jika tidak tentunya akan menjadi anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sekretaris Kota Tarakan dr. Khairul yang dikonfirmasi kemarin menuturkan akan mempelajari rekomendasi dari BPK itu. Ia mengupayakan agar beasiswa ini dapat terus diberikan karena menurut pengalaman sebelumnya, baik di tingkat pemerintah provinsi sejak ikut Kaltim, tidak pernah ada masalah. “Menurut BPK, Pemkot tidak boleh lagi memberikan beasiswa untuk masyarakat. Padahal dari dulu, baik beasiswa dari provinsi maupun pemkot, tidak ada masalah untuk pemberian beasiswa. Tapi BPK bilang itu tidak boleh lagi. Mulai sekarang,” bebernya.
Khairul pun menuturkan akan mencoba mencari celah aturan yang bisa mengakomodir pencairan dana beasiswa ini. “Selama ini kan dana beasiswa ini nyantolnya di bansos. Bisa saja nanti kami ubah, bisa masuk ke dewan pendidikan lalu disalurkan oleh dewan pendidikan. Tapi nanti kami pelajari lagi apakah tetap bisa diperjuangkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat BPK Kaltara Asep yang ditemui terpisah tidak menampik penundaan pencairan dana bansos dan beasiswa ini, lantaran saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap keuangan Pemkot Tarakan. Namun, Asep belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum ada laporan hasil pemeriksaan. “Berdasarkan kode etik, sebelum ada laporan hasil pemeriksaan kami tidak boleh membahas apapun. Terkait penundaan juga lebih baik menunggu laporan hasil pemeriksaan saja. Jadwalnya sekitar tanggal 10 Juni selesai,” jelasnya.