PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB VIIIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23 F
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23 G
- Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006
TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN [pdf]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA [pdf]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA [pdf]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG KEUANGAN NEGARA [pdf]
PERATURAN BPK RI NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BPK [pdf]