-Tanjung Selor-
Gubernur DR.H Irianto Lambrie akan melakukan evaluasi daya serap anggaran di lingkungkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Jika ditemukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih lemah daya serap anggarannya, maka konsekuensinya bakal diganti.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk bulanan maupun triwulan di masing-masing SKPD. Sehingga Irianto dapat mengetahui kinerja dari setiap pejabatnya.
“Akan diberlakukan seperti pemerintah pusat. Jika daya serapnya rendah, pimpinannya akan diganti. Akan kami beri tanda merah untuk SKPD yang daya serapnya rendah,” tegasnya saat diwawancarai Radar Kaltara, Senin (7/11).
Belum maksimalnya daya serap anggaran di SKPD berdampak dengan masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang mencapai sekira Rp 500 miliar. Jika dipersentasekan, dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara sekira Rp 2,5 triliun, sejauh ini baru berkisar 85 persen.
Menurut Irianto, sejuah ini SKPD di lingkup Pemprov Kaltara hanya menggunakan anggaran non fisik. Seperti malakukan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun terhadap masyarakat.
Ia berencana akan meminta kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Drs.H Badrun untuk berkoordinasi kepada setiap SKPD agar dapat meningkatkan serapan anggaran yang masih berada di kas daerah.
“Saat ini SKPD kebanyakan hanya gunakan anggaran non fisik, untuk itu saya memerintahkan Sekda untuk menyurati setiap SKPD,” ungkapnya.
Faktor perubahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) akibat defisit anggaran dinilai salah satu penyebab keterlambatan. Sehingga ia menargetkan serapan anggaran akhir tahun mencapai 80 hingga 85 persen dengan Silpa sekira 20 persen.
“Kondisi objektifnya memang menyulitkan bagi SKPD,” ujarnya.
Faktor lainnya, kata dia, Provinsi Kaltara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dan saat ini masih dalam tahap berbenah. Selain itu tenaga ASN yang dimiliki juga masih sangat terbatas.
Tetapi dengan kondisi itu ia berharap kinerja pegawai dapat ditingkatkan. Termasuk kepala SKPD dituntut harus mampu membelanjakan anggaran yang sudah direncanakan.
“Itu penilaian kinerja tujuannya bukan untuk menghabiskan anggaran tetapi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, karena jika uang itu dibelanjakan tidak akan terpendam di kas daerah,” tuntasnya.
Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co | 8 November 2016