Koran Kaltara, 17 Juli 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap perpanjangan dermaga Pelabuhan Malundung, sudah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Juni lalu.
Setelah izin amdal ini keluar, maka perpanjangan dermaga sudah bisa dilanjutkan.
Saat ini, pembangunan dermaga Pelabuhan Malundung sebenarnya sudah mulai dibangun dan proses pengerjaan sudah mencapai 12,74 persen.
Namun beberapa waktu lalu harus terhenti lantaran izin amdal belum dikeluarkan oleh KLHK.
Manajer Teknik Pelindo Tarakan, Julhaidir mengatakan, pihaknya baru mengambil izin amdal tersebut pada 4 Juli lalu.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan survei dengan Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dan KSOP Kelas III Tarakan.
“Sekarang ini ya tinggal menunggu rekomendasi dari Kantor KSOP saja. Kalau untuk pertimbangan teknis dari Navigasi, sudah terbit,” tuturnya, Jumat (15/7/2022).
Ia menambahkan, dari KSOP Kelas III Tarakan pihaknya membutuhkan rekomendasi untuk izin pembangunan dermaga.
Sebenarnya KSOP pun sudah melakukan survei titik koordinat rencana pembangunan. Namun dari KSOP wajib mengeluarkan pertimbangan terkait dengan alur pelayaran yang aman.
Nantinya, setelah terbit rekomendasi dari KSOP, pihak Pelindo akan bersurat kembali ke KSOP untuk memohon izin pembangunan.
“Nah, izin pembangunan ini KSOP yang akan meneruskan lagi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan DJPL ini menerbitkan izin pembangunan,” terangnya.
Pihaknya juga memastikan apabila izin pembangunan dari DJPL sudah dikeluarkan, maka kelanjutan pembangunan Pelabuhan Malundung bisa segera dilanjutkan.
“Mudah-mudahan Agustus ini sudah mulai jalan kelanjutan pembangunan ini,” imbuhnya.
Julhaidir mengungkapkan, proses pembangunan dermaga Pelabuhan Malundung yang baru tersebut, akan mencapai 200 meter.
Namun ia pastikan, setelah adanya pembangunan dermaga yang baru, pihaknya tidak akan mengubah alur pelayaran.
“Ya hanya ada penambahan dermaga, sehingga olah gerak kapal akan bertambah. Dari yang tadinya terputus di dermaga kami di dermaga 4, dengan adanya tambahan dermaga 200 meter maka olah gerak akan bertambah ke arah timur,” ungkapnya.
Selain itu, setelah izin amdal dikeluarkan, maka pihaknya tidak perlu lagi melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Apalagi pada saat proses pengurusan izin amdal yang sudah dilakukan, pihaknya sudah memanggil perwakilan masyarakat, LSM dan beberapa instansi terkait.
“Mungkin kami akan memberikan pemberitahuan saja,” tuturnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari