Diduga Gelapkan Dana BOS Nunukan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kepsek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan tuntut oknum kepala sekolah ( Kepsek) dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.

Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan dana BOSDa ( Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan BOSReg ( Bantuan Operasional Sekolah Reguler) hingga ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh Kepsek Yayasan SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Kepsek yang dimaksud inisial ES (35). Terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepsek di Yayasan SD Fangiono 1 sejak 2019.

JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Siti Norjanah mengatakan sejak tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono 1 Sebuku di bawah naungan Yayasan Pendidikan Fangiono PT Karangjuang Hijau Lestara (PT. KHL) telah menerima dana BOS yang bersumber dari APDES Kabupaten Nunukan berupa dana BOS Daerah.

Maupun dana BOS yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu BOS Reguler.

“Selama tiga tahun berturut-turut tersebut, terdakwa selaku kepala sekolah dalam mengajukan permohonan dana BOS tidak melakukan musyawarah dengan dewan pengajar SD Fangiono 1, sehingga tidak ada guru yang tahu jika ternyata SD Fangiono 1 telah menerima dana BOS,” kata Siti Norjanah kepada TribunKaltara.com, Senin (17/04/2023), sore.

Selain itu kata Siti, dalam pengelolaan dana BOS, terdakwa juga tidak membentuk komite sekolah sebagai pengawas dalam pengelolaan dana.

Menurut Siti, terdakwa yang tidak melakukan musyawarah dengan dewan pengajar ataupun membentuk komite sekolah, sehingga terdakwa menggunakan dana BOS yang diterima oleh sekolah, tidak mengacu pada peraturan teknis tentang pelaksanaan pengelolaan dana BOS.

“Seharusnya dana tersebut seluruhnya diperuntukan untuk membayar insentif atau honorarium sekolah, belanja barang atau jasa yang sifatnya untuk kepentingan sekolah. Tapi justru ada yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Hal itu beber Siti yang menyebabkan selisih penggunaan dana selama tiga tahun berturut-turut yakni sebesar Rp209.086.733 yang kemudian menjadi kerugian keuangan negara.

Agar perbuatan terdakwa tidak ketahuan, oknum Kepsek tersebut membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana BOS yang diterima oleh sekolah telah digunakan secara sah seluruhnya.

“Jadi terdakwa membuat kwitansi pembayaran insentif guru yang tandatangan penerimanya dipalsukan serta membuat kwitansi belanja barang dan jasa dengan stempel palsu,” ujar Siti.

Dakwaan JPU

Dakwaan JPU terhadap terdakwa ES dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, JPU juga memberikan dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan JPU

Siti menuturkan, terdakwa ES dituntut pidana pokok penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.

“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tutur Siti.

Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak punya harta benda maka beber Siti, terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.

“Terdakwa sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi waktu satu bulan itu terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya setelah vonis dibacakan hakim, jika tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, dalam waktu satu minggu setelah itu, dianggap berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Editor: M Purnomo Susanto

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com