Diduga Korupsi, Disdik Pastikan Beri Sanksi Mantan Kepala SDN 10 Pelaju

NUNUKAN, Koran Kaltara – Surat rekomendasi dari Inspektorat Nunukan terkait hasil temuan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan mantan Kepala SDN 10 Desa Pelaju, Sembakung, berinisial SW sudah diterima oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.
Hal ini diungkapkapkan Kepala Disdik Nunukan, Akhmad kepada Koran Kaltara, Jumat (10/3/2023).
“Jadi, oknum itu (Kepsek) diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian atas kerugian keuangan negara. Kita sudah terima surat rekomendasi ini,” ungkapnya.
Dari rekomendasi itu, pihaknya juga mengaku akan menindaklanjuti temuan inspektorat agar oknum tersebut segera mengembalikan sebelum masa 60 hari habis.
“Kalau pemberian sanksi tetap ada kita berikan. Tapi, setelah kita buatkan rekomendasi untuk memberikan sanksi apa kepada yang bersangkutan, displin atau etika kepegawaian,” tambahnya.
Namun sebelum sanksi itu keluar, Disdik akan membentuk tim investigasi untuk menentukan sanksi apa yang diberikan.
“Karena, sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim investasi yang dibentuk dari Disdik. Nah, kalau sekarang kan belum bisa kita jabarkan sanksi apa yang diberikan,” bebernya.
Terlepas dari mantan kepsek tersebut, dia mengharapkan agar kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi kepsek lainnya di Kabupaten Nunukan.
“Ini peringatan ya bagi kepsek lainnya agar selalu transparan mengelola anggaran sekolah. Lakukan sesuai prosedurnya dan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Akhmad menyampaikan sebelum adanya hasil temuan oleh Inspektorat, SW yang sebelumnya menjabat dari tahun 2018 hingga 2022 sebagai Kepsek di SDN 10, Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, sudah di mutasi menjadi guru di SDN 05 di Kecamatan Sembakung.
“Mutasinya itu karena memang oknum tersebut sudah lama menjadi kepsek. Makanya kita evaluasi dalam 5 tahun terakhir dia menjabat. Ditambah lagi, dengan adanya kasus ini,” bebernya.
Sebelumnya, dari hasil audit Inspektorat Nunukan, SW yang menjabat selama 5 tahun hingga tahun 2022 lalu, diduga melakukan penyelewengan anggaran kurang lebih Rp163 juta. Anggaran itu berasal dari Bosda, Bosreg dan Bos Afirmasi. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Didik