Koran Kaltara, 3 Februari 2022
TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Gas elpiji 3 kilogram sejatinya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu karena pemerintah memberikan subsidi sehingga harganya bisa terjangkau.
Namun, di Kabupaten Tana Tidung (KTT), pendistribusianya dianggap belum tepat sasaran, sehingga dilakukan pembenahan karena masih ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membeli di pangkalan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tana Tidung, Hardani Yusri.
Menurutnya, sesuai hasil rapat pada 20 Januari 2022 di Pendopo yang menghadirkan semua pangkalan, camat, TNI/Polri, dan Satpol PP menghasilkan beberapa kebijakan baru dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram.
“Menindaklanjuti hasil rapat kemarin, bahwa untuk data terkait dengan masyarakat dan konsumen yang berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. PNS, pegawai BUMD, BUMN atau TNI/Polri tidak berhak untuk membelinya karena ini diperuntukan bagi warga kurang mampu,” terangnya, Rabu (2/2/2022).
Surat edaran pengaturan konsumen gas elpiji 3 kilogram tersebut telah diajuan kepada kepala daerah untuk ditandatangani.
Setelah itu akan disebarkan ke pangkalan, kecamatan, maupun desa sehingga masyarakat dapat mengetahui kebijakan ini.
“Selesai ditandatangani oleh Pak Bupati, hari ini atau besok akan segera kami sampaikan kepada semua kepala OPD (organisasi perangkat daerah), untuk disampaikan kepada semua pegawai, termasuk di kecamatan maupun desa juga akan segera kami sebarkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Disperindagkop minta data terbaru terkait warga yang berhak menerima gas elpiji 3 kilogram.
Bagi yang tidak terdaftar di dalam data tidak akan bisa dilayani pembelian gas elpiji bersubsidi di pangkalan.
“Pangkalan tidak boleh menjual, selain dari warga yang ada didalam data. Oleh karena itu, desa wajib melakukan update data, karena akan kami jadikan patokan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya.
Hardani menambahkan, berdasarkan rapat sebelumnya banyak masukan dari pangkalan yang mengatakan, bahwa masih ada oknum PNS yang membeli gas elpiji 3 kilogram.
Namun keluhan tersebut tidak diungkapkan oleh semua pangkalan, hanya beberapa.
“Yang seharusnya jatah warga kurang mampu diambil. Cuma di sisi lain memang dalam waktu tiga hari harus segera diambil setelah tabung sampai di pangkalan. Karena ada juga keluhan masyarakat kalau tidak diambil akan dijual kepada yang lain, karena gas elpiji 3 kilogram ini tidak bisa disimpan terlalu lama, karena akan terjadi penyusutan,” ungkapnya. (*)