-Tanjung Selor-
Dua paket proyek jalan di Kabupaten Nunukan dan Bulungan yang dikerjakan tahun anggaran 2013-2014 disebut Badan Pemeriksa Keuangan BPK) Pusat telah merugikan keuangan pemerintah daerah Rp11 miliar lebih.
BPK Pusat telah membuka peluang bagi aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan pro justicia atas kedua proyek jalan tersebut. “BPK melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) atas kedua proyek tersebut dan telah melaporkan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
BPK Pusat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 yang melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) atas Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang terbitkan BPK Pusat, bulan September 2015, pada halaman 85 dan 88 jelas-jelas menyebutkan bahwa telah terjadi dalam pengerjaan kedua paket proyek jalan tak sesuai kontrak tapi tetap dibayar.
Dijelaskan, proyek jalan di Kabupaten Bulungan yang merugikan keuangan Pemkab Bulungan adalah proyek peningkatan jalan, dimana telah terjadi kelebihan pembayaran akibat selisih volume atas realisasi. “Kelebihan pembayaran mencapai Rp8,04 miliar,” sebut BPK.
Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bulungan yang disoal BPK tersebut, berdasarkan telusuran Wartawan adalah paket MYC (multi years contract) jalan dari Tanjung Selor menuju desa Long Beluah kecamatan Tanjung Palas Barat, paket pekerjaan jalan dari Desa Pejalin menuju desa Antutan , dan jalan tembus dari Tanjung Palas menuju Desa Salimbatu.
Kontraktor yang mengerjakan peningkatan jalan di Bulungan tersebut antara lain PT Sumber Baru Pratama (SBP), mengerjakan paket jalan Antutan menuju Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas sepanjang 7 kilometer dengan nilai kontrak Rp 22 miliar .
Kemudian paket proyek jalan yang merugikan keuangan Pemkab Nunukan adalah pekerjaan peningkatan jalan pantai (coastal road) di Nunukan kota. BPK mengatakan kontraktor tidak menyelsaikan pekerjaan sesuai kontrak dan denda atas kontraktor yang disetor ke kas daerah Rp3,16 miliar. “Dalam kasus di Nunukan Pemda kehilangan penerimaan dari denda keterlambatan,” ungkap BPK.
Berdasarkan penelusuran Wartawan, Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun 2013-2014 ini dikerjakan PT TWW. Proyek jalan sepanjang 5,5 kilometer itu nilai kontraknya kurang lebih Rp100 miliar.
Menurut kamus klasifikasi temuan pemeriksaan yang selama ini dipakai BPK, definisi kerugian negara adalah sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22: “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Sumber Berita: http://beritakaltim.com | 17 Juli 2016