Dua Pengelola KIPI Tunggu Giliran Evaluasi

Koran Kaltara, 30 Juni 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Progres realisasi kegiatan di lapangan, masih perlu dilakukan oleh dua pengelola Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Setelah satu pengelola di antara tiga pengelola yang ada telah melakukan presentasi progresnya.

Informasi dihimpun, setelah PT. ISI, dua lainnya yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP), diminta segera melakukan hal serupa.

Hal itu diharapkan bisa menjadi langkah percepatan realisasi investasi di Bumi Tenguyun, sebutan lain Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, meski tak sepenuhnya memiliki kewenangan dalam proses pengembangan KIPI, ia meminta kepada seluruh investor yang berinvestasi di daerah, rutin melaporkan realisasi kegiatannya di daerah.

“Minimal ada tembusan ke Pemda Bulungan. Sehingga dengan begitu, Pemkab Bulungan dalam hal ini, akan lebih mudah memonitor seluruh kegiatan investasi itu,” ujarnya.

Saat ini, diketahui Pemkab Bulungan juga telah membentuk tim, yang akan melakukan evaluasi untuk mendorong percepatan pembangunan KIPI tersebut.

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Risdianto, bahwa evaluasi percepatan pembangunan KIPI hingga saat ini masih dilakukan.

Termasuk, dalam waktu dekat ini Pemkab Bulungan akan mengevaluasi dua pengelola KIPI.

“Kemarin, PT. ISI, sudah melakukan persentase terkait kegiatan di lapangan. Sekarang ini tinggal PT KIPI dan PT KPP yang belum melakukan persentase,” katanya.

Selain mendorong kegiatan fisik, evaluasi ini juga dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.

Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun terminal khusus (tersus). Pihaknya juga masih mendorong izin lainnya agar bisa dilakukan percepatan.

Sesuai ketentuan regulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengelola kawasan diberikan deadline (tenggat waktu) tiga tahun untuk melakukan kegiatan perolehan lahan, minimal 30 persen dari luas kawasannya.

“Apabila dalam kurung waktu tiga tahun pengelola kawasan belum bisa memenuhi perolehan lahan minimal 30 persen, maka waktunya akan diperpanjang satu tahun. Meskipun persentasenya lebih kecil dibandingkan izin lokasi. Pada prinsipnya, semua sama. Kalau pada regulasi izin lokasi itu 50 persen,” jelasnya.

Sebagai proyek strategis nasional (PSN), pemerintah mendorong investor berkomitmen untuk segara merealisasikan pembangunan kawasan industri.

“Presentasi progres, Lebih cepat lebih baik. Jadi, kita bisa tahu kendala di lapangan,” imbuhnya.

Selain KIPI, pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan.

“Kita minta semua investor yang berinvestasi di Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk merealisasikan kegiatan investasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari