TARAKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan program Kotaku di Kelurahan Selumit Pantai dan Kelurahan Karang Rejo dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan, saat ini proses penyidikan tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli.
“Di program Kotaku ini terdapat dua paket kegiatan, yaitu Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar serta kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Karang Rejo,” katanya, Kamis (19/1)
Saat ini proses pembangunan kedua program tersebut masih dalam tahap penyidikan. Untuk dugaan korupsi terhadap peningkatan kualitas pemukiman Kumuh, sudah ada 27 saksi yang dimintai keterangan. Kemudian untuk pembangunan Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar sebanyak 25 orang saksi.
Kasi Pidana Khusus, Salomo Saing menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut dimulai pada tahun 2021 lalu. Kemudian pihaknya menaikkan status penyelidikan dan penyidikan terhadap paket kegiatan peningkatan pemukiman kumuh dimulai pada Januari tahun lalu dan untuk paket Pasar Kuliner dan Jajanan Pasar penyidikan dimulai Juli lalu. “Untuk anggaran peningkatan pemukiman kumuh sebesar Rp 22 miliar dan untuk Pasar Jajanan Kuliner Rp 1 miliar,” sebut Kasi Pidsus.
Pihaknya menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dua kegiatan tersebut. Namun untuk membuktikannya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan ahli. Dalam kegiatan pembangunan Program Kotaku, terdapat pembangunan jembatan penghubung antar dua Kelurahan, Selumit Pantai dan Karang Rejo.