Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner Divonis 2 Tahun Penjara

TARAKAN – Dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan rumah
kuliner Kotaku, divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tipikor Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024. Dua terdakwa yakni Agus Salim dan Juli Rombe, juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, terdapat uang pengganti yang harus ditanggung oleh kedua terdakwa sebesar Rp 432.534.876…selengkapnya versi pdf