Empat Terdakwa Korupsi Septic Tank di Nunukan Wajib Bayar Rp 1,6 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menuntut terdakwa perkara korupsi septic tank. Dari 6 terdakwa, seluruhnya dituntut lewat sidang virtual bersama hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Samarinda, Selasa (9/5).

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, masing-masing terdakwa yang dituntut, yakni E sebagai mantan kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Nunukan sekaligus KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Kemudian, ZS, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan tahun 2018. Selanjutnya KS, direktur PT KCI di Jakarta Utara bertindak sebagai distributor pada kegiatan tahun 2018 dan M sebagai mantan karyawan honorer pada DPUPRPKP Nunukan. “Termasuk terdakwa MA sebagai direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Y sebagai direktur CV YGB, selaku selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020,” ujar Teguh kepada Radar Tarakan, Selasa (9/5).

Adapun masing-masing tuntutan, pertama terdakwa E, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara. E juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 634.483.333.

Kemudian ZS, dituntut pidana penjara selama 4  tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti, harus dibayar Rp 356.483.333.

Terdakwa selanjutnya yakni KS, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan penjara. KS juga harus membayar uang pengganti Rp 156.483.333. Kemudian M, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan penjara. M juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 478.000.000. “Terdakwa MA dan Y, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 100 juta,” beber Teguh. (raw/lim)

Sumber: https://kaltara.prokal.co