Gubernur Instruksikan OPD Pacu Realisasi APBD

Koran Kaltara,
Rabu, 22 Juni 2022

JAKARTA, Koran Kaltara – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk memacu realisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal tersebut mengacu pada data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, perihal realisasi anggaran belanja daerah dalam APBD. Hingga 31 Mei 2022, realisasi baru mencapai 25,06 persen, atau sekitar Rp602,7 miliar dari total pagu APBD 2022 sebesar Rp2,4 triliun.

“Mengingat bulan Juni akan segera berakhir, saya minta kepada seluruh kepala OPD/Biro untuk memacu percepatan belanja daerah. Terus monitor secara berkala PPTK, PPK, serta pihak ketiga agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien,” ujar Gubernur, Selasa (21/6/2022).

Secara global, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, realisasi belanja daerah hingga 31 Mei 2022, masih sangat rendah.

Nilainya baru mencapai Rp253,3 triliun atau 21,43 persen dari keseluruhan belanja daerah.

“Kaltara termasuk provinsi yang realisasi belanjanya menjadi perhatian pemerintah pusat. Selain pemantauan, saya minta agar OPD/Biro juga harus melakukan evaluasi realisasi belanja APBD setiap pekan,” desaknya.

Percepatan terhadap realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gubernur menuturkan, realisasi belanja daerah sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Di sisa waktu yang ada, saya ingatkan kembali bekerja maksimal, kejar serapan belanja APBD,” tegansya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada, akan ditolak Kemendagri,” jelasnya.

Penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,” katanya. (adv)

Sumber: DKISP Kaltara
Editor: Nurul Lamunsari