Inspektorat Pilah Catatan BPK RI

TANJUNG SELOR – Catatan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2022 saat ini masing dipilah.

Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut akan dilakukan verifikasi secara keseluruhan terlebih dahulu. Setelah itu baru dibuatkan untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti semuanya.

“Nanti kita kumpulkan semua kepala OPD yang ada temuannya. Itu tentu akan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur atau Wagub (Wakil Gubernur),” ujar Yuniar kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (6/6).

Adapun, lanjut Yuniar, saat ini sementara masih di Inspektorat, masih sementara dipilah-pilah per-OPD. Karena itu satu buku, sehingga tidak mungkin diserahkan semua secara langsung ke masing-masing OPD. “Jadi kami pilah sesuai dengan OPD-nya dulu. Setelah itu baru nanti kita sampaikan secara resmi dihadapan Gubernur atau Wagub. Saat ini sudah (proses) dipilah,” kata Yuniar.

Yuniar menyebutkan, rencananya 13 Juni 2023 itu akan diserahkan ke OPD masing-masing untuk kemudian jadi dasar OPD untuk bergerak melakukan tindak lanjut di lapangan atas rekomendasi BPK RI tersebut. “Kan sudah ada action plan-nya. Action plan itu, apa sih yang harus dilakukan di rekomendasi itu. Misalnya temuannya apa dan rekomendasinya apa, itu sudah ada. Termasuk jadwalnya pun sudah ada,” jelasnya.

Artinya, masing-masing OPD hanya tinggal mengikuti sesuai dengan action plan yang sudah disepakati dengan BPK. Adapun catatan dari BPK itu ditujukan terhadap beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara.

Meski belum dapat membeberkan secara rinci berapa OPD dan total rekomendasi dari BPK tersebut, namun Yuniar menyebutkan yang paling banyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Disinggung soal pengembalian, Yuniar menyebutkan sejauh ini belum ada dilakukan pengembalian dari kelebihan bayar sesuai temuan BPK, karena rencananya 13 Juni nanti baru itu akan diserahkan ke OPD masing-masing.

“Kita sesuaikan dengan action plan itu, biar OPD-nya paham apa yang harus ditindaklanjuti. Takutnya kalau tidak sesuai action plan, itu BPK tidak akan terima. Jadi harus sesuai yang mereka inginkan,” tegasnya.

Sedangkan untuk waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK, Yuniar kembali menegaskan waktu 60 hari dari BPK itu paling tidak ada progres. Artinya, jikapun belum dapat terselesaikan secara keseluruhan, minimal ada progres. (iwk/eza)

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com