Izin Amdal PLTA Mentarang Induk Diproses di LHK

Koran Kaltara, 22 April 2022

MALINAU, Koran Kaltara – Tahap pembangunan PLTA Mentarang Induk (MIHEP) terus bergulir dan masih berproses secara administratif di pusat.

Progresnya kini sedang dalam proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi perkembangan proyek PLTA Mentarang induk ini masih berproses perihal perizinan AMDAL di Kementerian LHK,” ungkap Koordinator PT Kayan Indonesia Kantor Pusat Tarakan, Dony Adi Saputra saat ditemui Koran Kaltara usai menggelar paparan  di hadapan Bupati, di ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Kamis (21/4/2022).

Ditegaskannya, selain menyelesaikan administrasi lapangan itu, pihaknya juga berupaya agar PLTA Mentarang Induk ini masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

“Dan masih dalam proses juga. Alhamdulillah menuju PSN itu mendapat  dukungan, baik dari Kementerian PUPR, ESDM dan Kemenko Marves” jelasnya.

Lanjut Dony, untuk proses di lapangan, pihaknya telah melaksanakan pembebasan lahan di area tapak proyek PLTA Mentarang tersebut.

“Dimana sebagian besar area tapak proyek sudah dibebaskan,” ungkapnya.

Sedangkan bagi masyarakat desa yang ada di areal tapak proyek tersebut, kata Dony, sedang proses relokasi atau pemindahan.

“Untuk lahan relokasi saat ini sedang dipersiapkan. Pemilihan lokasinya sudah siap, hanya tinggal menyediakan  prasarana pemukiman bagi masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, kompensasi pembebasan lahan di area proyek itu sudah diselesaikan dengan baik oleh PT KHN.

Selain itu, lahan relokasi untuk pemukiman masyarakat juga disediakan di luar dari kompensasi.

“Jadi penyediaan lahan murni dibangun PT KHN, mulai dari pemukiman, infrastruktur hingga lahan pertanian,” ungkapnya.

Sementara, Corporate Manager Business Development KHN Serawak, Ahadiah Zamhari menambahkan, jika proyek PLTA Mentarang Induk ini masuk PSN, progresnya bakal bisa berakselerasi dengan cepat.

“Kalau masuk di PSN ini, tentu progres dan  pembangunan lebih cepat,” katanya.

Sedangkan perihal ketersediaan pemukiman bagi masyarakat yang direlokasi, sambung Ahadiah, sudah direncanakan sejak awal.

“Jadi sudah dimasukkan sesuai kebutuhan dan memang saat ini dalam kajian untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat. Terutama untuk listrik ini,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pembangunan PLTA Mentarang Induk bergantung pada kelancaran perizinan dari pemerintah pusat.

“Rencananya di 2023 pada triwulan kedua, akan melakukan kegiatan konstruksi pengalihan aliran sungai. Artinya kita bukan sekedar wacana saja, tapi sudah dilaksanakan secara konstruksi di lapangan,” pungkasnya.

Bupati Tak Mau Warganya Hanya Jadi Sekuriti

Bupati Malinau Wempi W Mawa menegaskan bahwa pembangunan PLTA Mentarang Induk diharapkan memberikan ruang dan peluang lapangan kerja  bagi masyarakat lokal, terutama masyarakat desa yang terelokasi.

“Saya harap masyarakat lokal yang ada di desa yang terdampak relokasi ini sudah dilibatkan. Jangan mereka dijadikan penonton nantinya,” tegas bupati.

Bupati meminta kepada pihak perusahaan, dalam hal ini PT KHN Kaltara dan KHN Serawak, agar masyarakat setempat dilibatkan secara langsung sejak proses awal pembangunan.

“Jadi bekali mereka melalui CSR. Sehingga nantinya masyarakat desa juga akan mandiri,” katanya.

Apalagi, lanjut bupati, dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, dirinya senantiasa menggaungkan bahwa pembangunan sektor energi tentunya bakal memberikan peluang kerja.

Maka dari itu, masyarakat diminta mempersiapkan diri dengan skill atau keterampilan.

“Maka dari itu, berikan mereka pelatihan. Jangan memberikan sesuatu yang bisa menjadi sifat manja. Masyarakat desa juga harus diberikan mental dari keterampilan,” jelasnya.

Di samping itu, Wempi juga menginginkan dalam pembangunan PLTA Mentarang Induk agar menyiapkan SDM lokal untuk posisi-posisi yang strategis.

“Setidaknya dalam pengambil kebijakan di pembangunan PLTA Mentarang ada anak-anak lokal. Jadi tidak hanya sebagai karyawan biasa, staf dan security. Tapi bisa ke level pengambil kebijakan,” katanya. (*)

Reporter: Sollaimansyah
Editor: Hariadi