Koran Kaltara,
Jum’at, 25 Februari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Tepat 23 Februari 2022 lalu, pemberlakuan izin lokasi PT. Kayan Hidro Energy (KHE) di Bulungan berakhir. Pemkab Bulungan menggelar rapat khusus terkait hal tersebut. KHE merupakan satu investor yang sejauh ini berencana melakukan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso.
Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, hasil pembahasan, tak ada perpanjangan izin lokasi milik PT. KHE yang diterbitkan sejak 2012 tersebut. “Substansi dari pembahasan yang kita lakukan adalah izin lokasi PT. KHE itu berakhir, kemudian kedua tidak ada kebijakan perpanjangan atas izin lokasi tersebut,” ujarnya kepada Koran Kaltara, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, perpanjangan dengan ketentuan yang lama tidak mungkin dilakukan. Sebab saat ini sudah ada regulasi terbaru yang menjadi acuan. Jikapun masih menginginkan kegiatan investasi tersebut, maka harus dimulai dari awal. Sedikit banyak tentu saja berpengaruh pada kegiatan di lapangan yang sejauh ini sudah dilakukan oleh KHE.
“Misalnya adanya gedung handak (bahan peledak). Fisik bangunan berdiri, tetapi secara administrasi perizinan terhadap pendirian gedung atau IMB (izin mendirikan bangunan), itu juga belum ada sampai ke pemerintah daerah,” bebernya.
Di sisi lain juga harus ada izin penyimpanan bahan peledak, yang kewenangannya bukan pada Pemkab Bulungan tetapi dari pihak kepolisian. Menurutnya tidak ada kebijakan perpanjangan izin itu. Sama halnya yang terjadi pada investor di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI). Ketika dinyatakan berakhir, maka tidak ada kebijakan perpanjangan izin lebih lanjut.
“Jika mau maka menyesuaikan dengan regulasi tentang KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), sesuai Permen ATR nomor 13 tahun 2021. Jadi memang yang namanya izin lokasi itu sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Dikonfirmasi hal serupa, Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah, mengatakan, sejauh ini KHE mengklaim telah memiliki izin KKPR, sehingga masih bisa melakukan aktivitas di lapangan. Namun dalam hal ini pihaknya belum pernah dikonfirmasi hal tersebut. Alhasil untuk memastikan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“KKPR yang terbitkan pemerintah pusat. Kita akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan pihak terkait. KKPR ini sistem online, sementara kita pemerintah daerah juga tak tau tentang itu. Ini yang perlu kita verifikasi apakah benar adanya, tapi untuk izin lokasi jelas sudah berakhir,” ungkapnya.
Menurutnya, izin lokasi tak bisa diperpanjang, karena dalam ketentuan kementerian ATR, minimal 50 persen perolehan lahan baru bisa diperpanjang. “Ternyata kalau kita hitung-hitung dari izin lokasi seluas 184 ribu Ha, kalaupun mereka dapat 1000 sampai 2000 ha itu belum sampai 50 persen penguasaan lahan. Jelas dari ketentuan itu tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari