Jadi Pelajaran, Laporan Keuangan Harus Transparan; Penentuan Opini Harus Sesuai Standar

-Tarakan-

Kasus korupsi yang menyerang beberapa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Mei lalu menjadi pelajaran kepada abdi negara di BPK, termasuk bagi staf yang bertugas di level provinsi.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara Tornanda Syaifullah mengatakan, pihaknya mendapatkan imbauan dari BPK pusat kepada seluruh staf BPK provinsi, bahwa BPK akan menjadikan pembelajaran dari kasus yang menimpa salah satu auditor utama dan satu pegawai eselon satu di BPK, terkait laporan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tersebut. “Ini terkait dengan kredibilitas lembaga. BPK akan tetap bekerja sama dengan KPK dalam mengawal transparasi dan akuntabilitas negara. Masalah ini menjadi pembelajaran kepada BPK, agar terus selalu transparan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jumlah keseluruhan tim auditor di BPK kaltara sendiri sebanyak 25 orang, yang dibagi dalam beberapa tim. Masing-masing tim terdiri dari 4 hingga 5 orang.

Tornanda Syaifullah mengatakan, dalam pemeriksaan laporan keuangan perangkat pemerintah, tanggung jawab laporan tersebut merupakan tanggung jawab managemen. BPK hanya sebatas memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut.

Dikatakannya, dalam menentukan opini, manajemen harus sesuai dengan standar. Jika dalam pemeriksaan ada hal-hal material yang mempengaruhi keseluruhan terhadap laporan keuangan, harus disesuaikan. “Nantinya akan ada tim penelaah atas laporan keuangan,” ungkapnya.

Dalam pemberian opini laporan keuangan ini, pihaknya menyesuaikan dengan ukuran-ukuran penilaian, salah satunya dengan melihat keseriusan perangkat pemerintah di dalam menindaklanjuti laporan yang sebelumnya. “Jadi dilihat dulu mana yang rajin menindaklanjuti, mana yang tidak. Bahkan pemerintah daerah yang mendapatkan WTP itu, jika ada temuan dan sudah diketahui sebelum selesai laporan, maka harus langsung diselesaikan,” ujarnya.

Di dalam penetapan opini ini juga, ada beberapa rangkaian yang harus dilakukan yang menjadi penilaian, yakni perencanaan, pemeriksaan interim yakni melihat sistem internal pemerintahan, komitmen terhadap perbaikan, dan kebijakan hingga menindaklanjuti hasil dari BPK. “Malahan kalau tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan maka bisa dilaporkan,” ungkapnya.


Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co |  2 Juni 2017