Jika Benar Ada Sanksi, Minta Data Dibuka ke Publik

Koran Kaltara,
Selasa, 30 Agustus 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Jebolnya kolam limbah tambang batu bara di Kabupaten Malinau, yang diduga mencemari air sungai, mengakibatkan sempat berhentinya beroperasi layanan PDAM.
Tak hanya itu, lahan pertanian hingga pemukiman warga juga turut terdampak karena air meluap.

Oleh pemerintah setempat, atas kebijakan Bupati Malinau, Wempi W Mawa, kemudian mengeluarkan sanksi tegas berupa penghentian sementara aktivitas PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC), hingga pemulihan dan perbaikan tanggul bisa dilakukan kembali.

Bukan hanya itu, kementerian ESDM RI juga mengeluarkan sanksi serupa, seperti dikutip dari pernyataan salah satu anggota DPR RI.

“Tertuang sebelas point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk menghentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” bebernya.

Meski begitu, dalam perkembangannya, ia juga menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.

Sementara itu, Aktivitas Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltara, Andri Usman mengatakan, jika memang benar adanya sanksi, baik pemerintah maupun anggota DPR RI yang mengawal kasus ini, harus transparan terkait sanksi yang dikeluarkan. Apa saja isi sanksi dan ketegasan selanjutnya

“Sehubungan dengan polemik Sungai Malinau yang tercemar dan pernyataan anggota DPR RI itu, maka semestinya SK terkait sanksi itu dibeberkan isinya secara detail, bahkan surat itu mestinya bisa disebar agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, anggota DPR RI itu bisa membuka SK pemberhentian sementara itu ke publik, sehingga masyarakat bisa mengawal rekomendasi evaluasi dari Kementerian ESDM tersebut.

“Katanya disetop, lalu ada beberapa poin yang masuk dalam keputusan kementerian itu. Jika memang berjuang untuk masyarakat Kaltara silakan datanya dibuka dong ke publik. Biar masyarakat tahu kewajiban perusahaan dan hak mereka,” tambahnya.

Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul penampungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim.

Tim tersebut bertemu dengan manajemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.

Namun, belum selesai melakukan investigasi, kolam kedua Tuyak Hutan kembali jebol 16 Agustus.

Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC. (*)

Reporter: Norjannah
Editor: Edy Nugroho