TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara akan segera terbentuk di Bumi Benuanta, pembentukan direncanakan Juli mendatang.
Ketua PT Kaltara, Fredrik Willem Saija mengatakan, untuk hakim tinggi sudah terbentuk. Bahkan, saat ini sudah ada perkara yang diputus, yakni perkara tindak pidana lingkungan hidup, narkotika dan perlindungan anak. “Jadi, hakim tinggi sudah berfungsi dengan baik,” kata Fredrik kepada Radar Kaltara, Senin (30/1).
Selain hakim tinggi, panitera pengganti juga sudah ada. Saat ini, tinggal dua jabatan yang masih kosong. Salah satunya, tata usaha dan rumah tangga. “Untuk jabatan sekretaris harus melalui tahap uji kelayakan oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk sementara, jabatan itu diisi Plt (pelaksana tugas),” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk perkara perdata belum ditangani. Namun, ke depan sudah ada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B. “Sekarang ini PN Tanjung Selor masih Kelas IB. Kedepan akan naik kelas menjadi IA,” bebernya.
Dengan kenaikan status ini, maka PN Tanjung Selor Kelas 1B akan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Tipikor. “Selama ini kan perkara Tipikor diajukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Begitu juga dengan banding,” ujarnya.
Setelah Pengadilan Tipikor pada PT terbentuk, maka PN Tanjung Selor Kelas IB akan mengadili perkara tipikor. Ditargetkan, Juli sudah dibentuk. “Iya, paling lambat Juli sudah terbentuk,” ungkapnya.