-Tarakan-
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Kabupaten Malinau meraih opini penilaian keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) pada kas 2014 lalu. Terjadi perubahan atau peningkatan yang diperoleh Kabupaten Malinau, karena sebelum Malinau hanya memperoleh opini penilaian keuangan wajar dengan pengecualian (WDP).
“Kabupaten Malinau naik kelas,” kata Bupati Malinau, Drs. Yansen TP, M.Si .
Bupati Malinau, Yansen yang menerima langsung hasil audit BPK yang diserahkan Ketua Perwakilan BPK Provinsi Kaltara, Ade Iwan Ruswana,S.E (4/6). Kamis siang Di aula kantor perwakilan BKP Kaltara yang beralamat di Jalan Pulau Irian No. 12, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Raihan WTP ini tentu saja sangat membanggakan, leh sebab itu Yansen meminta pada seluruh jajarannya agar hasil yang diterima mampu memotivasi diri dalam peningkatan akuntabilitas penyusunan laporan keuangannya setiap tahunnya . Sehingga predikat WTP yang saat ini telah diterima dapat dipertahankan.
Sesuai catatan BPK, Yansen berharap agar jajarannya lebih memperhatikan soal penyusunan laporan keuangan soal pengelontoran dana, pengelolaan aset daerah, dokumen- dokumen daerah dan sebagainya. Sehingga apa raihan WTP untuk Kabupaten Malinau dengan sendirinya dapat dipertahankan
Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi Mawa Yang juga hadir dalam pelaksanaan pennyerahan opini WTP kepada pemerintah daerah Kabupaten Malinau mengatakan raihan opini WTP sebagai pemicu kenerja pemda untuk harus terus dapat pengelolaan aset daerah. Sebaik-baik mungkin. Ia pun berharap agar adanya cacatan yang harus diperbaiki di tahun 2015 seperti yang di sampaikan BPK wajib dilaksanakan.
Sementara itu Ketua perwakilan BPK Kaltara, Ade Iwan Ruswana mengatakan sejumlah hasil audit laporan dari kabupaten malinau mengalami kemajuan yang memuaskan, sensus pendataan ulang aset per 31 desember 2014 telah sesuai tidak ada permasalahan.
Ketua BKP juga memberikan catatan, agar kedepannya pemkab kabupaten Malinau, tidak memberikan bantua dana hibah kepada pihak lain yang sampai saat ini belum memberikan laporan pertanggung jawaban, dan kedepanya terkait pekerjaan pembangunan, laporan semaksimal mungkin harus sesuai dengan sfek, ini diharapkan menjadi catatan yang harus diperbaiki di tahun mendatang.
Sumber Berita: metrokaltara.com | 6 Juni 2015