Kabupaten Tana Tidung Sulit Raih Opini WTP, Ini Alasannya

Jika Berutang, Perencanaan Anggaran Tidak Bagus

-Tarakan-

4 di antara 5 kabupaten kota di Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2016, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltara, kemarin (31/3), terkecuali Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang tak ikut menyerahkan laporan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, ketika akan menyerahkan laporan keuangan yang harus dipenuhi adalah, perencanaan yang harus sesuai dengan indikator kerja yang ditetapkan, untuk meraih kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tak hanya itu, komunikasi dengan lembaga legislatif juga perlu dilakukan, sehingga menjadi salah satu indikator berpengaruh untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus tepat waktu.

“Laporan keuangan itu tidak boleh terlambat dan harus tepat waktu,” jelas Irianto.

Selain itu, yang perlu dipertimbangkan dalam menyampaikan laporan keuangan haruslah dipikirkan mulai dari teknik akutansi, penyajian laporan, neraca, dan kas daerah sehingga bisa menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar. Jika tidak maka, keinginan untuk meraih WTP sangatlah sulit.

“KTT tidak hadir maka akan dipastikan sulit untuk meraih WTP karena sudah terlambat. Saya sebagai gubernur berkewajiban memberikan pembinaan, dan nantinya juga kami akan surati agar bisa mengajukan laporan keuangan tepat waktu dan memenuhi standar seperti yang ditentukan undang-undang,” tutur Irianto.

Lanjut Irianto, termasuk pengaruh defisit anggaran yang akan menciptakan utang, itu karena penerimaan dan pembelanjaan yang tidak seimbang. “Kalau berutang, artinya perencanaannya yang tidak bagus. Tetapi nanti tergantung dari penilaian auditor, apakah nantinya akan jadi penyimpangan atau tidak,” ungkap Irianto.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan, yang ikut menyerahkan laporan keuangan kemarin, berharap agar Tarakan mendapatkan WTP karena sebelumnya Bumi Paguntaka pernah mendapatkan WTP tetapi setahun setelahnya kembali menurun menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

“Itu yang memang harus dievaluasi, diperbaiki dan ditingkatkan lagi. Saya sudah menugaskan SKPD terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sofian.

Ketika ditanyakan kendala dalam penyusunan, Sofian mengatakan tidak menemukan kendala, karena yang dibutuhkan hanyalah kesungguhan, keseriusan serta kecermatan dalam penyusunan laporan.

“Intinya harus rajinlah,” ucap Sofian.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Tornanda Syaifullah mengatakan, ketika menyerahkan laporan keuangan haruslah lengkap, karena jika tidak lengkap laporan tahunan itu tentu akan segera dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Seperti KTT, sebenarnya mereka sudah menyerahkan tetapi ada satu catatan laporan keuangan yang belum selesai, kemungkinan Senin besok sudah lengkap. Sebenarnya sudah diberikan waktu 3 bulan untuk menyusun laporan dan itu waktu yang cukup lama,” tutur Tornanda.

Ketika laporan keuangan terlambat, BPK tidak akan memberikan sanksi, tetapi keterlambatan akan menjadi bagian pertimbangan dalam memberikan opini. Yang jelas ketaatan dalam menyampaikan laporan sangat perlu diperhatikan.

Setelah laporan nantinya akan diserahkan, menurut ketentuan BPK hanya diberikan waktu 2 bulan untuk mengaudit. Rencananya awal Juni sudah dapat disampaikan ke daerah-daerah di Kaltara apakah akan ada yang mendapatkan kategori laporan WDP ataukah WTP.

“Yang membuat nilai bukan kami, yah jika daerah yang mendapatkan kategori WTP kami akan sangat senang. Itu artinya akan dilihat bagaimana keseriusan tiap daerah dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan yang mereka buat,” jelas Tornanda.

BPK menilai kewajaran atas laporan keuangan itu bukanlah mencari kebenaran atau kesalahan, mengingat yang dinilai ada 4 indikator yaitu apakah laporan dapat diselesaikan secara wajar dan mengikuti standar yang ada, lalu berdasarkan sistem penilaian internal apakah sesuai dengan yang disusun atau diterapkan sudah memadai atau belum, masalah ketaatan terhadap peraturan perundangan, dan pengungkapan penuh terhadap pelaporan keuangan itu.

“Jadi atas dasar 4 penilaian ini kami pertimbangkan apakah masalah-masalah ini mempengaruhi atau tidak terhadap laporan pertanggung jawaban,” jelas Tornanda.

Untuk diketahui, laporan keuangan tahun 2015 lalu pada Pemerintahan Provinsi Kaltara, kabupaten kota yang mendapatkan WTP yakni Tarakan, Nunukan, dan Malinau, sedangkan yang mendapatkan WDP yaitu Kabupaten Tanah Tidung dan Bulungan.

Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co | 1 April 2017