Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pendapatan pribadi PPh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis 17 Maret 2016. Penyerahan SPT dilakukan setelah Ade Iwan Ruswana melaporkan pajaknya lewat sistem e-filing serta menerima SPT di tempat yang sama. Pimpinan BPK Kaltara tersebut mengisi e-filing disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Fery Corly.
Kalan Kaltara mengaku telah memanfaatkan fasilitas e-filing yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini sejak tahun 2013. “E-filing ini sangat membantu dan memudahkan teman-teman auditor waktu dilapangan. Jadi, sambil audit bisa sambil mengisi SPT,” ungkap Kalan Kaltara.
“Kami meminta kepada Kalan BPK Kaltara untuk menjadi tokoh panutan bagi para staf dan pegawainya dalam hal penyampaian SPT tahunannya melalui e-filing. Harapannya para pegawai BPK juga ikut dalam pelaporan SPT tahunan dan juga melalui e-filing,” ucap Kepala KPP Pratama Tarakan.
Pada hari yang sama, Tim dari KPP Pratama Tarakan melakukan sosialisasi cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-filing pada para pegawai dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan tersebut, para pegawai dikenalkan tentang fasilitas e-filing serta diakhiri dengan simulasi pengisian e-filing.
Penyampaian SPT melalui e-filing ini merupakan bentuk dukungan BPK atas upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penerimaan pajak secara optimal.