-Tanjung Selor-
Lama tak didengar kabarnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Kayan I akhirnya ‘disuarakan’ aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Hanya saja, perkara yang sudah hampir 3 tahun bergulir ini belum diketahui kemana ujungnya. Pasalnya, kasus yang membuat negara rugi sekitar Rp 1 miliar ini dikabarkan masih dalam proses audit.
Kepala Kejari Bulungan, Gunawan Wibisono mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses perhitungan dari tim ini membuat kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Kayan I belum ada kepastian. Gunawan Wibisono juga menegaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak memasang target kapan harus tuntas. Meski demikian, dia tetap berharap agar BPK segera menuntaskan tugasnya.
“Saya tidak bisa katakan dalam dua hari harus selesai, tidak mungkin kayak begitu. Kami mengajukannya ke BPK yang ada di Tarakan, ya kita gunakan tim audit dari BPK. Dan hingga kini belum ada hasilnya dan belum selesai, karena masih proses,” bebernya kepada Kaltara Pos.
Gunawan menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sebaiknya melengkapi dulu sejumlah kekurangan yang dibutuhkan ketika persidangan berlangsung. “Kendalanya, ya belum terpenuhi beberapa item, sehingga memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” tuturnya.
Diakui Gunawan, perkara ini adalah perkara lama, sehingga banyak dokumen yang harus dicari. Bahkan, kadang pihaknya tak menemukan dan harus mencarinya lebih teliti lagi untuk melengkapi seluruh berkas. Untuk itu, dia harus intensif melakukan koordinasi dengan BPK untuk memenuhi kekurangan-kekurangan itu.
“Kerugiannya sudah jelas, hanya saja wewenangnya berada di tangan BPK,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus mendesak agar audit segera selesai. Jika tidak, maka khalayak akan terus bertanya soal arah kasus ini yang terkesan dibiarkan.
“Sementara itu yang menjadi terduga belum mendapat status yang jelas,” tutupnya.
Sumber Berita: http://kalpos.prokal.co | 11 Maret 2017