Kasus Meningkat, Bea Cukai Tarakan Ungkap 83 Kasus Tahun 2021

Koran Kaltara, 29 Januari 2022

TARAKANKoran Kaltara – Pengungkapan kasus yang dilakukan Bea Cukai Tarakan mengalami peningkatan di tahun 2021. Dibandingkan tahun 2020, Bea Cukai Tarakan mengeluarkan 6 surat bukti penindakan (SBP), dan di tahun 2021 sebanyak 11 SBP.

Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara menyebutkan, ada sebanyak 83.244,43 gram methamphetamine atau sabu yang nilainya mencapai Rp125 miliar lebih di tahun 2021. Sedangkan di tahun 2020, nota pemberitahuan penolakan (NPP) ada 6 SBP dengan jumlah barang bukti 15.153 gram atau 15 kg sabu senilai Rp18 miliar lebih.

“Ada juga penindakan dari hasil patroli laut di tahun 2021, sebanyak 8 kali. Dari operasi cukai, ada 21 kali dengan nilai barang Rp61.808.000. NPP ini penindakan narkotika 11 kali. Kalau jumlah seluruh penindakan ada 103 kali di tahun 2021,” ujar Yoga, Jumat (28/1/2022).

Selain methamphetamine, di tahun 2021, kata dia, ada juga NPS syntetic cannabinoid sebanyak 5 gram dan delta 9 tetrahydrocammaninol (dronabinol) sebanyak 485 gram dan MDMA atau ekstasi yang sudah hancur sebanyak 16 gram. Kemudian di tahun 2020, dari hasil patroli darat dan pengawasan barang bawaan penumpang, ada 20 SBP dengan nilai barang Rp10 juta.

Bea Cukai Tarakan juga melakukan pemeriksaan 62 sarana angkut asal luar daerah pabean di tahun 2021. Sedangkan di tahun 2020 tanpa kasus yang sama.

“Kalau barang bukti narkotika, semua asalnya dari Malaysia dan ada juga dronabinol atau permen ganja yang dikirim lewat pos dari Belanda. Pengungkapan dronabinol ini kerja sama dengan Polda Kaltara,” imbuhnya.

Peningkatan jumlah pengungkapan narkotika ini, menurut Yoga, karena Tarakan dijadikan kota transit oleh bandar sabu. Barang bukti sabu juga lebih kecil jumlah pengungkapan di tahun 2020. Bahkan di tahun 2021 malah jenisnya lebih variatif.

“Pengungkapan di tahun 2020 hanya sabu saja. Tapi, di tahun 2021 ini ada ganja sintetisnya, ekstasi dan tembakau gorilla. Biasanya, sabu ini dibawa ke Kaltim dan Sulawesi,” ungkapnya.

Dalam hal penyidikan kasus, pihaknya berkoordinasi dengan semua aparat. Mulai dari BNN maupun Polri sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penyidikan. Namun, sebagian besar perkara ditangani BNNP. “Ada juga kasus yang ditangani Polres Bulungan dan Polda Kaltara maupun BNN Pusat,” tandasnya. (*)

Reporter: Sahida

Editor: Nurul Lamunsari