Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/Daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan kegiatan Penyelesaian Kerugian Daerah pada enam entitas pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara periode Semester II Tahun 2017. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dimulai Selasa, 16 Januari 2018 dan berakhir Kamis, 18 Januari 2018 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan Hotel Lembasung Tarakan.
Kegiatan penyelesaian kerugian daerah didahului dengan acara pembukaan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Tornanda Syaifullah dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Ridwan Sani Matondang, Kepala Sub Auditorat Joni Rindra Putra, para inspektur, pejabat dan pegawai Inspektorat se-Provinsi Kaltara, serta pejabat struktural/fungsional dan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara Tornanda Syaifullah menyampaikan kondisi penyelesaian kerugian daerah s.d. semester I Tahun 2017 serta harapannya melalui kegiatan tersebut terdapat perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kerugian daerah. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menjelaskan metode pencatatan dalam laporan penyelesaian kerugian daerah bersifat akumulatif, yaitu mencatat seluruh kasus kerugian daerah yang terjadi, tanpa mengurangi kasus yang telah selesai ditindaklanjuti. Metode pencatatan yang bersifat akumulatif sekaligus berfungsi sebagai catatan (history) atas kasus kerugian daerah yang pernah terjadi.
Penugasan pemeriksa untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah berdasarkan Instruksi Dinas Kepala Perwakilan No. 02/ID/XIX.TJS/01/2018 tanggal 10 Januari 2018. Secara umum kegiatan penyelesaian kerugian daerah semester II Tahun 2017 berlangsung dengan baik yang ditandai dengan proses pembahasan dokumen penyelesaian kerugian daerah oleh masing-masing tim dan diperolehnya hasil penyelesaian kerugian daerah semester II Tahun 2017 pada enam entitas pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
Penutupan kegiatan penyelesaian kerugian daerah semester II Tahun 2017 dilakukan hari Kamis, 18 Januari 2018 bertempat di ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltara. Dalam sambutan penutupannya, Kepala Perwakilan Tornanda Syaifullah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat selama berlangsungnya kegiatan penyelesaian kerugian daerah sekaligus menyampaikan hasil yang diperoleh antara lain: penambahan kasus kerugian daerah selama semester II Tahun 2017 sebanyak 202 kasus (2.559 menjadi 2.761 kasus), nilai kasus kerugian daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp266.507.618.810,30 dengan jumlah kasus yang dinyatakan selesai sebanyak 1.615 senilai Rp161.356.656.059,74 atau 60,54%. (fS)