—
Dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Tana Tidung, Kalimantan Utara yang selama ini dibincangkan masyarakat terkait langsung dengan Bupati Tana Tidung, Undunsyah menemui titik terang dan dapat atensi dari penegak hukum, Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dimulainya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkab Tana Tidung.
Sprindik ditanda tangani Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Madya, DR Fadil Zumhana. Dalam kasus melibatkan Undunsyah ini, Fadil Zumhana merangkap sekaligus sebagai penyelidik.
Sprindik yang diterbitkan dan ditanda tangani Zumhana, sebagaimana salinannya diperoleh beritakaltara.com diberi Nomor:Print-39/F.2/Fd.1/03/2016, Tanggal 8 Maret 2016.
“Ada tiga kasus dugaan korupsi yang diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan di Pemkab Tana Tidung terakait dengan APBD Kabupaten Tana Tidung mulai Tahun 2010-2015.
Pertama; dugaan adanya korupsi dan berbagai penyimpangan di proyek multi years berbagai aneka macam bangunan. Kedua; penyalahgunaan dana kas, dan ketiga; dugaan suap atau gratifikasi oleh Undunsyah,” kata Fadil Zumhana dalam suratnya.
Dalam surat tersebut, diketahui penyelidik juga telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah pejabat pengelola kas daerah Tana Tidung dan mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau Pimpro Proyek Multi Years.
Berdasarkan salinan dokumen LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kaltim atas APBD Tana Tidung Tahun 2010, 2011, 2012, sebetulnya apa yang diduga Kejagung, dua diantaranya sudah terpapar dengan jelas, yakni adanya penyimpangan di proyek multi years dan penyalahgunaan kas daerah.
Sedangkan untuk kasus dugaan Undunsyah menerima suap atau gratifikasi, kelihatannya penyelidik masih harus bekerja keras untuk membuktikannya. Tapi kelihatannya, penyelidik tak akan kesulitan menemukan orang yang mau memberikan keterangan dan bukti sebab, sejumlah pengusaha juga akan dimintai keterangannya oleh penyidik.