Koran Kaltara, 29 Oktober 2021
TARAKAN, Koran Kaltara – Pembangunan pusat kuliner dan jajanan pasar di Kelurahan Karang Rejo masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kepala Seksi Intel, Andik Puja menuturkan, proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dugaan tindak pidana. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Kami sudah menghitung hasil bangunannya juga. 12 orang saksi ini berasal dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Indah. Dengan didampingi fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR),” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Andik menerangkan, pelaksanaan kegiatan dari BKM Indah. Masyarakat yang membentuk wadah BKM, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
Namun, ditemukan program ini tidak kontraktual dan yang melaksanakan masyarakat.
Kejaksaan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian bangunan dari ahli konstruksi Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Nantinya, tim akan sekaligus menghitung penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan.
“ UBT juga yang akan menghitung luasannya. Tapi untuk nilai anggaran sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara.
Ia menilai, tempat tersebut masih difungsikan masyarakat dan tidak berkaitan langsung dengan proses penyelidikan yang dilakukan.
Menurutnya, tujuan dari bangunan tersebut memang untuk pergerakan ekonomi di wilayah tersebut dan masyarakat bisa menjalankan usahanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Tarakan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan rumah kuliner dan jajanan pasar program Kotaku, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
“Pembangunan menggunakan dana APBN untuk penanganan kawasan kumuh Kelurahan Karang Rejo sekitar Rp31 miliar pada tahun anggaran 2019 dan 2020,” tandasnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa