-Nunukan-
Kejaksaan Negeri Nunukan mengaku sedang mendalami pengerjaan proyek Jalan Lingkar yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat telah merugikan keuangan pemerintah daerah Rp 3,16 miliar.
“Kita pelajari datanya, karena kita baru dapat hasil auditnya,”ujar Kajari Nunukan I Made Sudiatmika, Selasa (19/7/2016).
Proyek Multi Years Contract (MYC) berupa pembuatan jalan sepanjang 5,5 kilometer itu memiliki nilai kontrak kurang lebih Rp100 miliar dengan tahun pengerjaan 2013-2014, dan dikerjakan PT TWW.
BPK Pusat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 yang melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) atas Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang diterbitkan BPK Pusat pada bulan September 2015, menyebutkan bahwa paket proyek jalan tak sesuai kontrak tapi tetap dibayar.
“Ini yang sedang kita dalami, kita telusuri dulu, bagaimananya kan nanti itu,”ujarnya lagi.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 itu, BPK juga menegaskan kontraktor proyek jalan pantai (Road Coastal) tidak menyetorkan dan atau PPTK tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek ketika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, denda keterlambatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp.3,16 miliar.
Dalam IHSP BPK Pusat halaman 85 dan 88 dijelaskan, BPK menemukan adanya dua paket proyek di Kalimantan Utara, yang merugikan keuangan Pemda senilai kurang lebih Rp. 11 miliar.
Selain Nunukan, BPK menemukan kasus yang sama pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bulungan dimana telah terjadi kelebihan pembayaran akibat selisih volume atas realisasi, mencapai Rp. 8,04 miliar.
Proyek peningkatan jalan yang disoal BPK di Pemkab Bulungan adalah paket MYC (multi years contract) jalan dari Tanjung Selor menuju desa Long Beluah kecamatan Tanjung Palas Barat, paket pekerjaan jalan dari Desa Pejalin menuju desa Antutan , dan jalan tembus dari Tanjung Palas menuju Desa Salimbatu yang dikerjakan oleh beberapa kontraktor, diantaranya PT.Sumber Baru Pratama (SBP), mengerjakan paket jalan Antutan menuju Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas sepanjang 7 kilometer dengan nilai kontrak Rp 22 miliar.
Sumber Berita: http://kabarnunukan.co | 18 Juli 2016