Kejari Malinau Tangani 4 Kasus Korupsi Dana Desa, Sebagian Lanjut Tahun Ini

TRIBUNKALTIM.CO– Kejaksaan Negeri Malinau menangani 3 laporan kasus korupsi desa di Malinau yang saat ini dalam proses hukum.

Dua diantaranya dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa di Malinau Selatan.

Sementara tahun lalu, kejaksaan menangani 4 kasus penyalahgunaan anggaran desa di Malinau.

Satu kasus penyalahgunaan anggaran desa diantaranya, telah selesai tahap persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menjelaskan dari 4 kasus, sebagian lagi masih berlanjut tahun 2023 ini.

“Ada yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tahun lalu, sudah inkrah kasus Korupsi di Long Titi. Tahun ini, dari Pidsus ada beberapa desa lagi yang lanjut,” ujar Daniel Martua Hutagalung, Rabu (11/1/2023).

Sementara, satu kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malinau, pekan depan akan memasuki tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus tersebut juga melibatkan aparat desa dari Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Pengembalian ganti kerugian negara dari Kasus Korupsi alokasi dana desa dar APBD Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

“Ada 2 yang saat ini masih proses, dilanjutkan awal 2023 oleh rekan-rekan di Pidsus. Kemudian, satu lagi yang dari Polres dari Desa Long Lame masuk tahap 2. Pekan depan akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Daniel Martua Hutagalung.

Sementara dua kasus dugaan penyelewengan ADD di Malinau Selatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Malinau akan diproses Januari 2023 ini. (*)

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com