Kejari Selidiki Aliran Dana Rp 95 Miliar

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memperpanjang masa penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tana Tidung periode 2008-2012. Perpanjangan tersebut dilakukan jaksa untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dan pengumpulan alat bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan turap di Bumi Upun Taka tahun anggaran 2010-2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengatakan, masa penahanan terhadap Ib akan berakhir pada 8 Januari mendatang. Karena itu, Kejari Bulungan mengusulkan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tipikor. “Dua hari lalu kita sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Tipikor,” kata Haeru kepada Radar Kaltara, Senin (2/1).

Pengajuan perpanjangan masa penahanan, sambung Haeru, sengaja dipercepat. Karena mengantisipasi adanya pegawai di Pengadilan Tipikor yang cuti. “Minimal, pengajuan perpanjangan masa tahan seminggu sebelum masa penahanan berakhir,” ungkapnya.

Apabila tidak diperpanjang sampai masa penahanan berakhir. Maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Karena itu, pengajuan harus diusulkan sepekan sebelumnya. “Iya, kalau usulan perpanjangan disampaikan mendekati waktu berakhir bisa saja tersangka dibebaskan,” bebernya.

Dalam perkara ini, jaksa telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513. “Sekarang ini untuk barang bukti sitaan dititipkan di rekening penitipan,” ungkapnya.

Karana itu, jaksa menduga ada pejabat lain yang menerima aliran dana korupsi tersebut. Nantinya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam dakwaan. “Pasti semua memiliki peran. Tidak mungkin tersangka (Ib) ini sendirian. Terkait hal ini kita akan lakukan penyelidikan,” bebernya.

Namun, kata dia, hal ini akan terungkap melalui fakta persidangan. Sebenarnya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Yakni, Ib dan S. Namun, untuk S berkasnya belum lengkap. “S ini merupakan Kepala ULP (unit layanan pengadaan). Jadi, total sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi, untuk tersangka S ini berkas perkaranya belum lengkap,” ujarnya.

Informasinya, saat ini penyidik Mabes Polri masih melengkapi berkas perkaranya. Setalah itu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sekarang ini kami baru menerima tahap dua perkara Ib. Sedangkan tersangka H sampai hari ini (kemarin, Red) belum tahap II,” jelasnya. (jai/eza)

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com