Setelah memenangkan gugatan pada tingkat kasasi mengenai perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 275 K/TUN/2022, akhirnya para tenant/penyewa sempat bernafas lega. Kendati demikian Pemkot Tarakan telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ketua Perwakilan Tenant THM, Fery Limoang menerangkan, pihaknya tidak mempersoalkan Pemkot mengajukan PK. Hanya pihaknya merasa Pemkot Tarakan kurang konsisten lantaran sebelumnya telah menyurati tenant yang berisi komitmen melaksanakan semua hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 14/G/2021/PTUN.SMD.
Selanjutnya, Pemkot berjanji akan menerbitkan rekomendasi/persetujuan perpanjangan hak guna bangunan saat ini sedang dalam proses pendalaman mekanisme.
“Yang ketiga, dalam perjanjian pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Tarakan terdapat beberapa variabel ikutan yang wajib termuat sebagai prasyarat yang mengikat para pihak di pusat perbelanjaan THM dengan Pemerintah Kota Tarakan. Dengan surat tersebut dianggap sebagai angin segar bagi tenant dalam mendapatkan perpanjangan HGB. Hanya saja pada akhir Maret lalu Pemkot Tarakan secara mengejutkan mengajukan PK sehingga proses perkara masih berjalan,” terang Ferry, Kamis (13/4).
“Pemkot sudah mengajukan PK, setiap pihak memiliki hak untuk melakukan PK dalam sebuah kasus. Cuma yang kami sayangkan adalah, beliau (Wali Kota dr. Khairul, M.Kes) kan sudah mencabut surat edarannya. Yang kedua surat Pemkot kepada tenant adalah proses perpanjangan HGB masih dalam proses,” ujarnya.
“Jadi kami menunggulah niat baik dari Pemkot ini. Kemudian, surat Pemkot kepada tenant yaitu Februari 2023, surat itu menyatakan bahwa Pemkot Tarakan berkomitmen melaksanakan semua keputusan dari pengadilan,” sambungnya. (*)
Sumber: https://kaltara.prokal.co