Komisi Informasi Kaltara Lakukan Audiensi Bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara: Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Tarakan, 29 April 2025Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/4/2025). Pertemuan ini membahas penguatan implementasi keterbukaan informasi publik, kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pentingnya sinergi melalui Forum Kehumasan antar instansi di daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltara, Dionisius Yudianto, Kepala Subbagian Humas dan TU, Okta Anantyo Prasetyo, Kepala Subbagian Hukum, Baren Sipayung, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar. M, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Berlanta Ginting, dan Bidang Pelayanan Sistem Informasi KI, Muhammad Isya.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar M., menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari program sosialisasi dan monitoring evaluasi terhadap badan publik di wilayah Kalimantan Utara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap badan publik yang menerima dana APBN dan dana masyarakat menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel,” tegas Fajar.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir anggota KI lainnya, antara lain Berlanta Ginting dari Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), serta Muhammad Isak dari Bidang Pelayanan Sistem Informasi. KI Kaltara menyoroti belum adanya badan publik di provinsi ini yang meraih kategori “Sangat Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi.

“Penilaian yang dilakukan selama ini hanya mencakup kategori informatif secara umum, tanpa rincian tingkat keinformatifan. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan badan publik lebih proaktif,” ujar Berlanta.

Sementara itu, Muhammad Isya mengapresiasi kesiapan BPK Kaltara dalam keterbukaan informasi. Ia menyebut, “BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara telah diwakilkan oleh BPK Pusat dalam proses monitoring evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam membentuk dan menjalankan PPID, serta menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala.”

Kepala Sekretariat BPK Kaltara, Dionisius Yudianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian integral dari layanan publik di institusinya. “BPK RI mewajibkan keberadaan Pusat Informasi dan Komunikasi di setiap perwakilan. Kami juga telah menerapkan sistem e-PPID sejak 2015, dengan pembiayaan operasional ditanggung oleh Subbagian Humas TU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi Informasi mengingatkan bahwa semua badan publik — termasuk organisasi non-pemerintah seperti yayasan, masjid, maupun gereja — memiliki kewajiban yang sama dalam menyampaikan informasi publik. Laporan Layanan Informasi wajib disusun dan dikirimkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kolaborasi antarlembaga menjadi fokus penting dalam audiensi ini. KI Kaltara dan BPK menyepakati perlunya penguatan Forum Kehumasan sebagai wadah strategis untuk mendorong kesadaran badan publik, khususnya di lingkup pemerintah daerah, mengenai keterbukaan informasi.

“Kami berharap Forum Kehumasan ini bisa melibatkan instansi vertikal dan pemda, agar pemahaman terhadap pelayanan informasi publik semakin merata dan terstruktur,” ujar Fajar di akhir pertemuan.

Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kegiatan audiensi ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Piagam Dukungan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam mendorong tata kelola birokrasi yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga pentingnya penguatan Forum Kehumasan di tingkat daerah sebagai wadah koordinasi antarhumas badan publik. Forum ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pemahaman dan implementasi standar layanan informasi publik secara menyeluruh.

Komisi Informasi berharap sinergi yang telah terjalin dengan BPK Kaltara dapat menjadi model kolaborasi yang baik, sekaligus memperkuat integritas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Tim Publikasi BPK Perwakilan Kaltara